Rullyandi tinggalkan sidang MK setelah majelis hakim meminta ahli pihak terkait itu keluar dari ruang sidang. Keputusan diambil pada Kamis (1/10) malam, usai Rullyandi mencabut pernyataan bahwa persidangan perkara syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka ilegal.
Muhammad Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara, yang berstatus pihak terkait dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Rullyandi Tinggalkan Sidang MK Setelah Pertanyaan Arsul Sani
Persoalan bermula dari pertanyaan hakim konstitusi Arsul Sani. Ia mengaku menonton sebuah talk show televisi yang menghadirkan Rullyandi, dan menyebut ahli itu menilai persidangan ini ilegal. Arsul mempertanyakan konsistensi sang ahli: jika sidang dianggap ilegal, mengapa ia bersedia menjadi ahli?
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa Rullyandi harus mencabut pernyataannya. “Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini,” kata Saldi, sebab menurutnya ahli tidak mungkin hadir di sidang yang ia tuduh ilegal.
Pencabutan Terbatas dan Skorsing Sidang
Rullyandi akhirnya mencabut ucapannya, tetapi hanya berlaku di ruang sidang. “Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut, di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini, keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya sedang dalam kondisi tertekan,” ucapnya.
Saldi lalu bertanya kepada pihak terkait apakah merasa dirugikan. Pihak terkait menjawab tetap ingin mendengar keterangan ahli, namun hakim menskors sidang untuk membahas pernyataan tersebut.
Setelah skorsing berakhir, Saldi meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang demi menjaga suasana. Mahkamah tetap menerima keterangan tertulis sang ahli, tetapi tidak mengizinkan penyampaian secara lisan. Saat Rullyandi hendak menanggapi, Saldi menyela. “Anda tidak boleh lagi, sudah cukup,” katanya.
Respons Rullyandi dan Pihak Terkait
Rullyandi menyatakan menghormati keputusan itu. “Kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum,” ujarnya. Perwakilan pihak terkait dari Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, juga mengaku memahami keputusan majelis. Dengan begitu, MK hanya mendengarkan keterangan ahli lain yang dibawa pihak terkait, yakni Ina Setiawati.
Dalam acara talk show sebelumnya, Rullyandi menilai persidangan ini tidak punya landasan hukum acara. Ia menyebut peradilan di Indonesia memerlukan hukum acara yang bersifat limitatif untuk perkara pilpres. Agenda sidang Kamis malam sendiri mendengarkan saksi dan ahli dari Termohon dan pihak terkait, termasuk mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi Termohon.
Peristiwa ini memperlihatkan MK tetap menerima keterangan tertulis meski melarang penyampaian lisan. Sidang perkara syarat cawapres Gibran pun berlanjut dengan agenda berikutnya.
