sinarjiwa.id — Di balik lembaran regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tersimpan misi kemanusiaan yang mendalam untuk melindungi jutaan jiwa dari jerat adiksi produk tembakau.
Kebijakan pembatasan kadar nikotin menjadi 1 miligram dan tar 10 miligram ini hadir sebagai jawaban atas kegelisahan para orang tua melihat tren kesehatan remaja saat ini. Pemerintah berupaya hadir memberikan perlindungan bagi generasi masa depan agar tumbuh lebih sehat dan produktif tanpa kehilangan kendali atas kualitas hidup mereka akibat penyakit yang sebenarnya bisa dicegah.
Prof. Santi Martini, akademisi dari Universitas Airlangga, menyuarakan pentingnya langkah ini dengan penuh rasa empati terhadap kondisi bangsa. “Pengaturan kadar nikotin ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan,” ungkapnya dengan nada serius di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Baginya, regulasi ini bukan sekadar angka teknis, melainkan bentuk kasih sayang negara untuk mencegah penderitaan keluarga akibat penyakit kronis yang membebani ekonomi rakyat.
Suara Petani di Persimpangan Jalan
Dalam proses penyusunan aturan ini, pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib para petani tembakau yang telah menggantungkan hidup selama turun-temurun. Uji publik yang digelar di Jakarta pada 10 Maret 2026 menjadi panggung bagi para pejuang nafkah di ladang untuk menyampaikan kekhawatiran mereka. Ada kecemasan mendalam bahwa tembakau lokal dengan karakter nikotin tinggi tidak akan lagi terserap oleh industri jika aturan dipaksakan tanpa solusi.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pemerintah mendengar getaran kecemasan tersebut dengan sungguh-sungguh. “Saya pun menyadari industri hasil tembakau telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara,” ujar Pratikno, Sabtu (14/3/2026). Beliau menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus mampu menjadi jembatan antara hak sehat dan hak untuk tetap bekerja bagi rakyat kecil.
Mendengar dengan Hati untuk Solusi Adil
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, menegaskan bahwa para pekerja tidak bermaksud menolak upaya peningkatan kesehatan, melainkan menuntut keadilan. “Kami bukan menolak regulasi, tetapi menolak regulasi yang tidak adil, di mana banyak pekerja industri hasil tembakau menggantungkan hidupnya,” ujarnya penuh harap. Suara-suara ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus memiliki sentuhan kemanusiaan agar tidak ada yang merasa terabaikan.
Pemerintah melalui Kemenko PMK kini terus membuka ruang masukan publik hingga akhir Maret 2026. Deputi Sukadiono menyatakan komitmennya untuk melakukan proses yang disebutnya sebagai istami’u. “Kami berusaha mendengar dengan sungguh-sungguh dan memasukkannya ke dalam hati sebagai bahan pertimbangan,” pungkasnya. Dengan pendekatan ini, diharapkan pembatasan nikotin dan tar menjadi regulasi yang bijaksana dan tetap membumi.***
