TPL tersangka korporasi setelah Kejagung menetapkannya dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Perseroan menyatakan masih menelaah perkara tersebut.
TPL tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Perseroan menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka pada 9 September 2026.
Sementara itu, TPL sebelumnya mengetahui status hukum tersebut melalui pemberitaan media massa. Perseroan kemudian menerima surat resmi dari Kejagung terkait penetapan tersebut.
Sikap TPL Setelah Penetapan Tersangka
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), TPL menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, perusahaan masih mencermati dan menelaah substansi surat penetapan tersangka tersebut. TPL juga menyatakan akan menggunakan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.,” tulis TPL dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/9).
Keterbukaan Informasi TPL Soal Dampak Perkara
Di sisi lain, TPL belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.
Menurut perusahaan, kondisi tersebut berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi hingga 11 September 2026.
“Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud.,” tulis perseroan.
Namun, TPL masih melakukan penelaahan dan verifikasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak internal dalam perkara tersebut.
- Direksi dan komisaris
- Karyawan perseroan
- Pihak lain yang terkait dengan perusahaan
Lebih jauh, perusahaan menyatakan akan menelaah seluruh aspek hukum yang relevan. TPL juga akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Jumat (11/9), TPL belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkara yang telah masuk pemeriksaan pengadilan.
Artinya, perseroan juga belum menerima informasi mengenai nomor perkara maupun pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Di lapangan, Kejagung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi untuk perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
Kejagung menyebut dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, TPL diduga melakukan under invoicing.
Dalam praktiknya, penyidik menduga perusahaan mengubah kode harmonized system (HS) produk pulp yang dihasilkan.
Produk yang seharusnya berupa dissolving pulp disebut berubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk tersebut kemudian dijual kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Selain TPL, Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka. Keduanya berinisial BP dan SR.
Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL. Penyidik menduga keduanya membantu melancarkan praktik transfer pricing tersebut.
