Sinar Jiwa – Penyitaan aset tambang Samin Tan oleh Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada jumlah barang, tetapi menyoroti bagaimana jaringan perusahaan terafiliasi digunakan dalam aktivitas pertambangan yang kini diselidiki.
Langkah ini memperlihatkan arah penyidikan yang menempatkan hubungan antarperusahaan sebagai titik kunci. Penyidik menelusuri keterkaitan antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan entitas lain yang diduga menopang operasional di lapangan.
Relasi Perusahaan dalam Operasi Tambang
Kejaksaan Agung mengidentifikasi dua perusahaan, yakni PT MCM dan PT BBP, sebagai bagian dari jaringan yang terhubung dengan tersangka Samin Tan. Penyitaan terhadap keduanya dilakukan pada 7 April 2026.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dokumen dan aset yang diamankan menjadi pintu masuk untuk membaca pola relasi bisnis tersebut.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST,” ujarnya.
Dalam konteks ini, penyidik tidak hanya memeriksa kepemilikan formal, tetapi juga aktivitas operasional yang berlangsung di lapangan.
Lokasi yang Menunjukkan Keterhubungan Operasional
Penggeledahan dilakukan di Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kabupaten Tabalong. Dari titik ini, penyidik menelusuri hubungan dengan lokasi tambang di Kalimantan Tengah.
Keterhubungan tersebut terlihat dari penyebaran aset yang saling terkait antar lokasi. Beberapa aset ditemukan berada dalam rantai operasional yang sama.
- Stockpile batubara sekitar 60 ribu metrik ton di Murung Raya
- Fasilitas alat berat dan kendaraan operasional di area tambang
- Workshop dengan puluhan alat produksi dan perbaikan
- Fasilitas bahan bakar yang mendukung kegiatan tambang
Artinya, aset yang disita tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu sistem operasional yang terintegrasi.
Jejak Aktivitas Setelah Izin Dicabut
Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut berlangsung setelah izin resmi berupa PKP2B dicabut pada 2017. Namun pada praktiknya, kegiatan tambang tetap berjalan di wilayah Murung Raya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kesinambungan operasi yang diduga melibatkan lebih dari satu entitas perusahaan.
Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencatat adanya kewajiban denda sebesar Rp 4,2 triliun. Hingga kini, kewajiban tersebut belum diselesaikan.
Peran Data dalam Pengembangan Penyidikan
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik memperluas pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Hingga saat ini, lebih dari 25 saksi telah dimintai keterangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penagihan administratif tetap berjalan di luar proses pidana.
“Yang pasti jumlahnya akan signifikan, lebih dari denda yang ditagihkan,” kata Barita.
Pada sisi yang sama, penghitungan kerugian negara terus dilakukan. Data dari aset yang disita menjadi bagian penting dalam proses tersebut, terutama untuk memetakan skala aktivitas yang berlangsung selama bertahun-tahun.
