Muhadjir Effendy saksi kuota haji memberikan kesaksian langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Muhadjir Effendy saksi kuota haji memberikan kesaksian langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut hadir untuk menyampaikan fakta terkait perkara alokasi kuota haji. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan mengenal terdakwa namun memastikan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Majelis hakim mengawali sidang dengan mengonfirmasi identitas serta hubungan personal saksi dengan terdakwa kasus korupsi. Muhadjir menjawab pertanyaan hakim secara tenang dan kooperatif. Menurutnya, perkenalan dengan terdakwa murni sebatas hubungan kerja profesional selama ia menjabat di pemerintahan.
Menurutnya, penjelasan ini penting untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Saksi memaparkan bahwa komunikasi dengan terdakwa selalu berlangsung dalam koridor tugas kedinasan. Pengakuan tersebut sekaligus menjawab keraguan publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam penetapan kuota haji.
Sidang Korupsi Haji Cermati Pengawasan Kebijakan
Di sisi lain, jaksa penuntut umum cecar saksi terkait alur pengawasan kebijakan alokasi kuota haji tambahan. Jaksa mendalami sejauh mana kementerian koordinator menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ibadah haji. Faktanya, Muhadjir menjelaskan bahwa fungsi koordinasi berjalan sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, jalannya sidang korupsi haji ini memusatkan perhatian pada pembagian wewenang antar-lembaga negara. Muhadjir menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memvalidasi atau memerintahkan pengalihan kuota di luar prosedur resmi. Ia menyebut seluruh keputusan teknis pembagian kuota berada di kementerian teknis pengelola haji.
Lebih jauh, tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan rincian pengawasan lapangan yang saksi ketahui. Saksi menanggapi bahwa pengawasan tingkat tinggi berfokus pada evaluasi makro, bukan teknis operasional. Ia mengonfirmasi tidak ada laporan penyimpangan yang masuk ke mejanya saat proses pengalihan kuota berlangsung.
Berdasarkan data jalannya persidangan, majelis hakim menutup sesi pemeriksaan saksi setelah mendengarkan seluruh keterangan Muhadjir. Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan saksi ahli. Jaksa penuntut umum menyatakan siap membawa bukti tambahan pada persidangan mendatang.
