Sinar Jiwa – BPJPH menargetkan percepatan penerbitan sertifikat halal hingga 10 ribu per hari untuk memperluas jangkauan pelaku usaha, khususnya UMKM. Langkah BPJPH ini dinilai penting untuk mengejar ketertinggalan jumlah sertifikasi halal di Indonesia yang masih jauh dari total pelaku usaha yang ada.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut dari sekitar 66 juta UMKM, baru sekitar 3 juta yang telah memiliki sertifikat halal. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar yang perlu segera ditangani.
Percepatan Sertifikasi Halal untuk UMKM
Haikal menegaskan bahwa percepatan ini menjadi tugas bersama berbagai pihak. BPJPH tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari lembaga terkait.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk mempercepat proses tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk. Produk yang memiliki sertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah, terutama dalam menghadapi persaingan dengan produk asing.
Di sisi lain, percepatan proses diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil. Dalam praktiknya, UMKM menjadi kelompok yang paling membutuhkan dukungan dalam hal ini.
Kolaborasi BPJPH, MUI, dan LPPOM
Untuk mencapai target tersebut, BPJPH menekankan pentingnya kerja sama dengan LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan efektif dan sesuai standar.
“Kerja sama ini penting agar jaminan produk halal bisa dirasakan secara luas,” kata Haikal.
Wakil Ketua Umum MUI, K M Cholil Nafis, menambahkan bahwa kehalalan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Ia menyebut bahwa jaminan halal merupakan bagian dari hak konstitusional.
“Halal bagian dari kebutuhan kita dan pemenuhan terhadap undang-undang dasar,” ujarnya.

Peran UMKM dalam Ekosistem Produk Halal
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, penguatan sektor ini menjadi prioritas dalam pengembangan ekosistem halal.
Ia menyebut bahwa dukungan tidak cukup hanya melalui sertifikasi. Pelaku usaha juga membutuhkan pembinaan agar mampu berkembang.
“Dukungan terhadap UMKM tidak cukup hanya dengan sertifikasi halal,” jelasnya.
Dalam konteks ini, pembinaan menjadi bagian penting agar UMKM dapat naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi berbasis usaha kecil.
Di waktu yang sama, BPJPH juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi. Kesadaran ini dinilai dapat mendorong permintaan terhadap produk bersertifikat halal.
Dengan target percepatan yang dicanangkan, penguatan ekosistem halal di Indonesia menjadi bagian dari upaya yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha.
