Pengawasan Bea Cukai Berbasis RisikoPengawasan Bea Cukai Berbasis Risiko menjadi arahan Suahasil Nazara. Bea Cukai diminta membaca pola ekonomi sejak hulu.

Pengawasan Bea Cukai Berbasis Risiko menjadi arahan utama Menteri Keuangan Suahasil Nazara kepada pejabat baru DJBC.

Suahasil menyampaikan arahan itu saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (21/9).

Ia meminta Bea Cukai membaca pola kegiatan ekonomi sejak awal. Dengan cara itu, pengawasan tidak hanya bergerak setelah pelanggaran terjadi.

Bea Cukai Diminta Membaca Pola Sejak Awal

Suahasil menilai pengawasan perlu memakai pendekatan berbasis risiko. Petugas juga harus mengenali pola yang berpotensi mengarah pada aktivitas ilegal.

Sementara itu, ia meminta perhatian pengawasan dimulai dari hulu. Artinya, Bea Cukai perlu melihat kegiatan ekonomi yang menjadi sumber potensi pelanggaran.

Saya meminta agar pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi semakin tajam, berbasis risiko, mampu membaca pola, bukan hanya menindak setelah pelanggaran terjadi,” ujar Suahasil.

Pembinaan Pelaku Usaha Tetap Berjalan

Di sisi lain, Bea Cukai tetap menjalankan fungsi penerimaan negara. Lembaga itu juga memiliki tugas membina pelaku usaha.

Menurut Suahasil, pembinaan terutama menyasar pelaku usaha yang berorientasi pada pasar ekspor. Fungsi tersebut berjalan bersamaan dengan pengawasan.

Dengan demikian, arahan Suahasil tidak hanya menyoroti penindakan. Ia juga mengaitkan pengawasan dengan kegiatan ekonomi yang berlangsung sejak hulu.

Empat Pejabat Mendapat Penugasan di Bea Cukai

Dalam pelantikan tersebut, Adhang Noegroho Adhi mendapat tugas sebagai Kepala Kanwil DJBC Maluku.

Selanjutnya, Galih Elham Setiawan memegang jabatan Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Agus Amiwijaya mendapat tugas sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai. Estty Purwadiani Hidayatie menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.

Yang patut dicatat, penugasan tersebut berlangsung bersamaan dengan arahan baru mengenai pola pengawasan. Fokusnya mencakup kemampuan membaca risiko dan kegiatan ekonomi dari hulu.

Lebih jauh, arahan itu menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pengawasan. Bea Cukai diminta mengenali risiko sebelum pelanggaran berkembang menjadi tindakan yang harus ditangani setelah kejadian.