Anggaran guru PPPK Rp31 triliun disiapkan pemerintah untuk mendukung perubahan status menuju pegawai pemerintah pusat secara bertahap.
Anggaran guru PPPK menjadi bagian penting dalam rencana pemerintah menata status guru PPPK. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana tersebut sudah disiapkan untuk tahun depan.
Menurut Purbaya, realokasi anggaran dari berbagai pos akan membiayai proses tersebut. Karena itu, pemerintah tidak menargetkan perubahan status guru PPPK memicu kenaikan defisit APBN.
“Kalau untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pegawai Pemerintah Pusat, itu anggarannya sekitar Rp31 triliun kita sudah siapkan,” kata Purbaya, dikutip Jumat (21/8/2026).
Realokasi anggaran guru PPPK jaga defisit APBN
Purbaya menjelaskan pemerintah menyiapkan realokasi untuk kebutuhan tahun depan. Dalam praktiknya, langkah itu menjaga target defisit APBN tetap pada level 2,4 persen.
“Kita bisa realokasi dari berbagai tempat, jadi defisitnya enggak berubah, cukup aman masih 2,4 persen,” ujar Purbaya.
Sementara itu, pemerintah belum merinci jumlah guru yang akan masuk dalam penataan tersebut. Purbaya menaksir jumlahnya mencapai ratusan ribu pegawai.
Pengangkatan guru PPPK berlangsung tiga tahun
Yang patut dicatat, pemerintah tidak mengubah seluruh status guru sekaligus pada tahun ini. Proses pengangkatan akan berlangsung bertahap selama tiga tahun.
Pada tahap awal, pemerintah menargetkan pengangkatan puluhan ribu pegawai. Purbaya menyebut angka sekitar 541 ribu pegawai dalam konteks keseluruhan proses tersebut.
Selain itu, pemerintah mengaitkan kebijakan ini dengan kepastian status bagi guru PPPK. Artinya, penataan tidak hanya menyangkut pembiayaan, tetapi juga kedudukan kepegawaian.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan status guru PPPK. Kesepakatan itu mencakup PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Lebih jauh, guru PPPK penuh waktu akan mulai berproses memperoleh kesempatan menjadi PNS. Pemerintah juga menyepakati pemindahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dalam prosesnya, pemerintah melibatkan Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Agama, Kemendikdasmen, dan Kementerian PANRB. Pemerintah menghitung kebutuhan formasi, mata pelajaran, serta kemampuan fiskal sebelum mengambil keputusan.
