Kuota guru PPPK menuju PNS hanya 526.689 formasi, sementara jumlah guru PPPK penuh waktu mencapai 723.999 orang.
Kuota guru PPPK menuju PNS kini menjadi perhatian karena jumlah formasi nasional masih lebih rendah daripada jumlah pegawai yang tersedia.
Guru PPPK penuh waktu tercatat mencapai 723.999 orang. Sementara itu, pemerintah memiliki 526.689 formasi nasional yang tersedia untuk proses tersebut.
Selisih tersebut menjadi perhatian Pengamat Kebijakan Pendidikan UGM Agustinus Subarsono. Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan proses seleksi yang memperhitungkan masa pengabdian.
Kuota Guru PPPK dan Antrean Menuju PNS
Berdasarkan data yang disampaikan Subarsono, jumlah guru PPPK penuh waktu melampaui kuota formasi nasional. Dengan kondisi itu, tidak seluruh peserta dapat tertampung dalam satu tahap.
Selanjutnya, guru yang belum masuk formasi harus menunggu penyelesaian pada tahun berikutnya. Subarsono menyebut proses tersebut membutuhkan kesabaran dari guru PPPK penuh waktu.
Yang perlu digarisbawahi, persoalan bukan hanya soal jumlah formasi. Mekanisme seleksi juga menentukan peluang guru senior yang sudah lama mengajar.
Usulan Bobot Masa Kerja dalam Seleksi
Subarsono mengusulkan pemerintah memberi nilai tambahan berdasarkan lama pengabdian. Guru dengan masa kerja lima tahun ke atas mendapat bobot 40 persen.
Sementara itu, masa kerja tiga sampai empat tahun memperoleh bobot 30 persen. Guru dengan pengalaman satu sampai dua tahun mendapat bobot 20 persen.
Menurutnya, pengalaman praktik mengajar memberi keunggulan yang tidak selalu tercermin dalam ujian teori. Sebaliknya, lulusan baru dapat lebih siap menghadapi materi teoritis saat tes CPNS.
“P3K yang sudah bekerja 5 tahun ke atas, sudah tentu tidak sesiap dibandingkan dengan mereka yang fresh graduate dalam penguasaan teori,” ujarnya.
Respons Kebijakan untuk Menghindari Antrean Baru
Di sisi lain, Subarsono meminta kepala daerah tidak merekrut guru PPPK baru mulai sekarang. Ia menilai kebijakan itu perlu untuk mencegah antrean penataan pegawai bertambah.
Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu menghadapi dua persoalan sekaligus. Pertama, jumlah guru PPPK lebih besar daripada kuota. Kedua, pengalaman kerja perlu mendapat tempat dalam mekanisme seleksi.
Akibatnya, penggunaan nilai tes semata berpotensi mengabaikan perbedaan pengalaman antarcalon. Subarsono menilai kondisi itu tidak memenuhi aspek keadilan.
Faktanya, guru senior telah memiliki pengalaman praktik mengajar selama bertahun-tahun. Karena itu, ia menilai masa pengabdian layak menjadi salah satu komponen penilaian seleksi CPNS bagi guru PPPK.
