seleksi guru PPPK jadi PNS, sinar jiwaSeleksi guru PPPK jadi PNS perlu mempertimbangkan masa kerja. Usulan bobot pengabdian muncul di tengah ketimpangan kuota formasi nasional.

Seleksi guru PPPK menjadi PNS perlu mempertimbangkan pengalaman kerja, bukan hanya hasil tes, agar persaingan tetap adil bagi guru senior.

Seleksi guru PPPK menjadi PNS perlu mempertimbangkan pengalaman kerja, bukan hanya hasil tes. Pengamat Kebijakan Pendidikan UGM Agustinus Subarsono menilai masa pengabdian harus masuk komponen penilaian.

Subarsono menyampaikan pandangan itu saat dikonfirmasi Suara.com pada Sabtu (22/8/2026). Menurutnya, guru PPPK berpengalaman tidak tepat disamakan dengan peserta yang baru lulus.

Seleksi Guru PPPK Perlu Bobot Masa Pengabdian

Dalam praktiknya, guru yang telah mengajar bertahun-tahun memiliki pengalaman lapangan. Namun, mereka belum tentu unggul dalam tes yang menguji penguasaan teori.

Karena itu, Subarsono mengusulkan masa kerja sebagai bagian dari penilaian. Guru dengan masa kerja lima tahun ke atas dapat memperoleh bobot 40 persen.

Sementara itu, guru dengan masa kerja tiga sampai empat tahun mendapat bobot 30 persen. Guru dengan masa kerja satu sampai dua tahun mendapat bobot 20 persen.

Pengalaman Mengajar Tidak Sama dengan Nilai Tes

Menurutnya, pengalaman mengajar menjadi keunggulan tersendiri bagi guru PPPK senior. Sebaliknya, lulusan baru bisa lebih siap menghadapi materi teori dalam ujian CPNS.

Yang jadi sorotan, perbedaan itu dapat memengaruhi hasil seleksi jika pemerintah hanya memakai nilai tes. Subarsono menilai pola tersebut akan menyerupai seleksi ASN biasa.

“Kalau yang dipertimbangkan hanya nilai tes, itu berarti disamakan model seleksi ASN biasa,” kata Subarsono.

Di sisi lain, pemerintah menghadapi persoalan jumlah peserta yang lebih besar daripada kuota formasi nasional. Data menunjukkan tersedia 526.689 formasi, sedangkan guru PPPK penuh waktu mencapai 723.999 orang.

Artinya, terdapat selisih jumlah guru yang belum tertampung dalam formasi nasional. Oleh sebab itu, sebagian guru harus menunggu proses penataan pada tahun berikutnya.

Kuota PNS Belum Menampung Seluruh Guru PPPK

Subarsono menilai kondisi tersebut membuat mekanisme seleksi berkeadilan semakin penting. Tanpa skema khusus, guru senior di daerah berisiko bersaing langsung dengan lulusan baru.

Selain itu, ia meminta kepala daerah menghentikan rekrutmen guru PPPK baru. Langkah tersebut dinilai perlu agar antrean penataan pegawai tidak semakin panjang.