BPOM mengingatkan penyedia terapi sel tanpa standar dapat menghadapi pidana hingga 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
BPOM menegaskan penyedia terapi sel tanpa standar dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan peringatan tersebut saat konferensi pers ACTO-ASPI di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ia menyoroti klinik yang menawarkan terapi sel dengan klaim tanpa dasar ilmu dan standar terapi yang jelas.
BPOM Soroti Terapi Sel yang Tidak Terstandar
Menurut Taruna, pengawasan menjadi penting seiring berkembangnya terapi sel di Indonesia.
Ia membedakan pengembangan terapi berbasis ilmu dengan promosi layanan yang mengejar pasien tanpa standar.
“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian termasuk dalam hal ini stensel yang tidak memenuhi standar maka dia bisa dituntut 12 tahun penjara.”
Sementara itu, BPOM menyatakan tetap mendukung perkembangan ilmu dan pelayanan berbasis terapi sel.
Namun, pengembangan tersebut harus mengikuti standar yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.
BPOM Sebut Kasus Terapi Sel di Magelang
Di sisi lain, Taruna mengatakan BPOM telah mengambil tindakan terhadap sejumlah pihak terkait terapi sel.
Ia mencontohkan kasus di Magelang yang kini berproses di Mabes Polri dan berlanjut ke pengadilan.
Menurut Taruna, perkara tersebut berkaitan dengan kerugian yang mencapai Rp280 miliar.
Taruna menegaskan penggunaan istilah terapi sel tidak boleh menjadi cara mencari keuntungan dengan praktik yang tidak jelas.
Standar Produksi Menjadi Fokus BPOM
Dalam praktiknya, BPOM berupaya menetapkan standar untuk pengembangan terapi sel di berbagai fasilitas.
Standar tersebut dapat diterapkan pada laboratorium, klinik, rumah sakit, hingga kampus.
Taruna menyebut salah satu standar berkaitan dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB.
“Caranya dengan kita akan menerbitkan yang namanya CPOB atau good manufacturing practicenya atau sertifikat cara pembuatan obat.”
Namun, BPOM berfokus pada produk dan proses pembuatannya. Pelayanan kepada pasien menjadi ranah Kementerian Kesehatan.
Karena itu, BPOM menyatakan dukungan terhadap terapi sel tetap berjalan selama pengembangannya mengikuti standar.
