Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2026, Berikut Rincian Nominal dan Penerimanya

gaji ke-13

Sinar Jiwa – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan dilakukan pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Dalam skema tersebut, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 juga dipastikan tetap cair sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berada di level 5,4 persen sepanjang 2026.

Berbagai stimulus dan kebijakan pemerintah mampu mendorong pertumbuhan sekaligus menjadi bantalan terhadap gejolak global,” ujar Airlangga, Selasa (5/5/2026).

Penerima Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2026

Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara. Mereka meliputi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Baca Juga :  Tunjangan Pensiunan 2026 Cair Juni, Ini Komponen dan Jadwal Taspen

Tak hanya itu, pensiunan aparatur sipil negara juga masuk dalam daftar penerima. Dalam praktiknya, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 terdiri dari beberapa komponen utama yang telah ditetapkan pemerintah.

Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Pemerintah juga memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan

Nominal gaji ke-13 berbeda tergantung jabatan dan posisi penerima. Untuk pejabat di lembaga nonstruktural, besarannya mencapai puluhan juta rupiah.

  • Ketua atau Kepala: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Sekretaris atau Anggota: sekitar Rp28,1 juta

Sementara itu, pejabat struktural menerima nominal berbeda sesuai tingkatan eselon.

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Baca Juga :  Tunjangan Pensiunan 2026 Cair Juni, Ini Komponen dan Jadwal Taspen

Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

  • SD sampai SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
  • SMA sampai D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
  • D2 sampai D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
  • D4 atau S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
  • S2 hingga S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta

Skema Khusus untuk PPPK dan CPNS

Pemerintah juga menerapkan ketentuan khusus bagi PPPK dan CPNS. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.

Di sisi lain, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh hak gaji ke-13.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.

Bagi CPNS daerah yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah dapat menambahkan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Tunjangan Pensiunan 2026 Cair Juni, Ini Komponen dan Jadwal Taspen

Stimulus Ekonomi Bersamaan dengan Pencairan Gaji Ke-13

Bersamaan dengan pencairan gaji ke-13, pemerintah juga menjalankan sejumlah stimulus ekonomi lain. Salah satunya program perumahan 3 juta rumah melalui skema FLPP senilai Rp37,1 triliun.

Pemerintah turut mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebesar Rp8,9 triliun dan plafon kredit program perumahan hingga Rp34,8 triliun.

Dari sektor energi, program biodiesel B50 mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menekan impor solar hingga Rp48 triliun.

Tak berhenti di situ, pemerintah tetap menjaga subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 sebesar Rp356,8 triliun. Revitalisasi sekolah juga mendapat alokasi anggaran Rp13,4 triliun.

Selain stimulus fiskal, pemerintah menyiapkan deregulasi melalui reformasi impor, penurunan bea masuk bahan baku, dan percepatan sistem perizinan Online Single Submission atau OSS.