Kasus Resbob dan Alarm Kebencian di Ruang Digital

Lawan Ujaran Kebencian

sinarjiwa.id – Penangkapan pemilik akun media sosial Resbob oleh kepolisian menandai peringatan keras bahwa ujaran kebencian berbasis suku dan agama masih beredar luas di ruang digital Indonesia dan berdampak langsung pada rasa aman sosial.

Resbob diamankan setelah konten siaran langsung di akun media sosialnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Aparat menjeratnya dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Indonesia memiliki lebih dari 221 juta pengguna internet dengan sekitar 140 juta akun aktif media sosial. Besarnya angka ini menjadikan ruang digital sebagai ruang perjumpaan sosial utama masyarakat lintas latar belakang.

Namun penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 mencatat sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian. Data tersebut menunjukkan bahwa kebencian kerap hadir dalam interaksi sehari-hari warganet.

Algoritma media sosial yang memprioritaskan keterlibatan turut memperluas jangkauan konten bermuatan emosi. Konten bernada marah dan menyerang identitas cenderung mendapat respons lebih tinggi.

Penindakan terhadap Resbob menegaskan batas antara kebebasan berekspresi dan penghasutan. Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang serangan terhadap identitas suku dan agama, namun tetap memberi ruang kritik terhadap kebijakan dan pejabat.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya peran kolektif pengguna, platform, media, dan negara untuk menjaga ruang digital yang aman, berempati, dan selaras dengan nilai kebhinnekaan.***