MK tolak hadirkan GibranMK tolak hadirkan Gibran dalam sidang syarat pencalonan, sementara Projo dan pengamat politik saling berbeda membaca arah perkara ini.

MK tolak hadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan syarat pencalonannya, sementara perdebatan di luar ruang sidang kian ramai. Sekjen Projo Freddy Damanik menyebut sidang itu manipulasi konstitusi, sedangkan pengamat Pangi Syarwi Chaniago mendorong ijazah segera ditunjukkan.

MK Tolak Hadirkan Gibran dan Pihak yang Diminta Pemohon

Keputusan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan di gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10) malam. Ia mengaku telah menerima dua surat dari para pemohon yang meminta kehadiran Gibran secara langsung.

“Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi. Menurutnya, MK akan menghadirkan pihak lain yang dianggap lebih diperlukan Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon.

Sebelumnya, Denny Indrayana meminta MK menghadirkan Gibran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum. Para menteri itu diminta menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. “Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan,” ujar Denny soal Gibran.

Projo: Sidang Ini Manipulasi Konstitusi

Di luar ruang sidang, Sekjen Projo Freddy Damanik mengkritik jalannya perkara. Dalam program Head to Head with Elvira di CNN Indonesia, Rabu (30/9), ia menilai proses ini dilegitimasi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. “Saya mengatakan ini proses manipulasi terhadap konstitusi,” ujarnya.

Freddy juga menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran adalah pasangan dwitunggal yang ditetapkan melalui penetapan KPU. Ia mempertanyakan apakah hanya wakil presiden yang bisa didiskualifikasi, serta menduga ada upaya adu domba antara presiden dan wakil presiden.

Pandangan Pengamat dan Mantan Komisioner KPU

Pandangan berbeda datang dari Direktur Eksekutif Voxpol Center Research Pangi Syarwi Chaniago. Ia mengaku tak melihat pembagian tugas antara presiden dan wakil presiden, dan mengaku melihat Prabowo belakangan tidak nyaman dengan manuver Gibran. Pangi juga mendorong ijazah Gibran segera ditunjukkan agar perdebatan tidak berlarut-larut.

Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menambahkan sudut pandang soal verifikasi. Menurutnya, KPU tidak bisa menolak dokumen pendaftaran calon saat proses pendaftaran, tetapi dokumen tersebut tetap harus diverifikasi keabsahannya. “Belum tentu, karena ada fase berikutnya,” terang Putu soal apakah dokumen yang tak bisa ditolak otomatis memenuhi syarat.

Isi Surat Penyetaraan yang Jadi Sorotan

Denny Indrayana menyebut surat keterangan penyetaraan yang diserahkan ke KPU menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12, tetapi tidak menunjukkan bahwa ia telah lulus.

Dengan MK menolak menghadirkan Gibran, perdebatan soal syarat pendidikan kini bertumpu pada keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang diajukan di persidangan.