Nasional

Korupsi Motor Listrik BGN: Tiga Swasta Jadi Tersangka Baru

Korupsi motor listrik BGN seret tiga pihak swasta jadi tersangka baru, dan Kejagung kini hitung kerugian negara dari proyek Rp1,2 triliun.
Korupsi motor listrik BGN seret tiga pihak swasta jadi tersangka baru, dan Kejagung kini hitung kerugian negara dari proyek Rp1,2 triliun.

"Ada temuan terkait dengan pengadaan motor," kata Anang Supriatna saat Kejagung mengumumkan tiga tersangka baru korupsi motor listrik BGN. Ketiganya berasal dari swasta dan diduga ikut mengondisikan pengadaan senilai sekitar Rp1,2 triliun.

Penetapan pada Jumat (2/10) ini menambah daftar tersangka di klaster pengadaan motor listrik. Kejagung kini menjerat lima orang di klaster itu, satu dari unsur TNI dan empat dari swasta. Perkara tersebut terjadi saat Dadan Hindayana dan kawan-kawan memimpin BGN.

Peran Para Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN

Anang menyebut Kolonel (Cpl) Budi Utomo, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sebagai PPK pengadaan sepeda motor listrik. Dari pihak swasta, AM menjabat Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. YY, seorang perempuan, memimpin PT YAT sebagai direktur. AA dan GB menjabat Direktur PT ASE. Kejagung belum membuka identitas lengkap sebagian tersangka.

Temuan awal penyidik mengarah pada PPK, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. "Ada temuan terkait dengan pengadaan motor. Di mana proses ini terindikasi memang ada unsur keterlibatan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang kebetulan saat itu dari unsur TNI," ujar Anang di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).

Dugaan Pengondisian Proyek dan Penahanan

Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan pemenangan, spesifikasi, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Proses itu akhirnya mendorong PT YAT memenangkan pelaksanaan pekerjaan. "Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ungkap Anang.

Penyidik menahan kelima tersangka di tempat berbeda. Budi Utomo mendekam di Pomdam Jaya, sedangkan AM berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YY menghuni Rutan Pondok Bambu. AA dan GB menjalani penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Aset Disita dan Pasal yang Disangkakan

Penyidik menyita ponsel, 89 dokumen, dan uang tunai sekitar Rp24 miliar. Aset lain mencakup satu pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505. Kejagung juga mengamankan satu Hino, dua BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025. Hingga kini, penyidik memeriksa 63 saksi dan 8 ahli.

Jerat hukum mereka mencakup Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c. Aturan itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melengkapi sangkaan tersebut.

Catatan Lama: Penghitungan Mark Up Sejak Juni

Pada Jumat (12/6), Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Kejagung masih menghitung mark up proyek. Proyek motor listrik MBG itu bernilai Rp1,1 triliun pada keterangan lama tersebut. Menurut dia, penggelembungan bermula dari pembentukan HPS secara melawan hukum. HPS satu unit motor saat itu sekitar Rp47 juta. "Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," ucapnya.

Saat itu Kejagung sudah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono sebagai tersangka. Penyidik juga masih menelusuri dugaan keuntungan yang mengalir ke Lodewyk Pusung.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana dugaan pengondisian proyek bernilai triliunan rupiah menyeret pejabat militer dan pelaku usaha ke ruang tahanan. Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memutus perkara. Publik kini menanti hasil penghitungan kerugian negara dari program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.