sinarjiwa.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di Indonesia sepanjang Oktober–Desember 2025. Temuan ini menunjukkan masih tingginya risiko yang dihadapi konsumen akibat kosmetik tanpa izin edar dan kandungan terlarang. Artinya, isu bpom kosmetik kembali menjadi perhatian serius publik karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna.
Secara garis besar, pengawasan rutin BPOM mengungkap pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele, baik dari sisi peredaran ilegal maupun dampak kesehatan yang ditimbulkan.
Temuan BPOM dan Pola Pelanggaran Kosmetik
Berdasarkan penelusuran BPOM pada Triwulan IV 2025, sebanyak 26 produk terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Dari jumlah itu, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk berasal dari impor.
Sementara itu, pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir, mencakup produksi, distribusi, hingga penjualan ritel dan daring. Dalam praktiknya, pola pelanggaran ini menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Kandungan Terlarang dan Dampaknya bagi Pengguna
Yang jadi sorotan, BPOM menemukan bahan seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Bahan-bahan ini dilarang dalam kosmetik karena efek sampingnya tidak ringan.
Asam retinoat bersifat teratogenik dan berisiko bagi ibu hamil. Di sisi lain, merkuri dapat memicu kerusakan ginjal dan sistem saraf. Hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan kulit permanen, sementara kortikosteroid seperti deksametason dapat mengganggu hormon tubuh. Dampaknya terasa langsung pada kesehatan kulit dan organ tubuh dalam jangka panjang.

Langkah Penindakan dan Konsekuensi Hukum
Tak berhenti di situ, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB, serta penghentian sementara produksi dan distribusi. Melalui 76 unit pelaksana teknis, penertiban dilakukan langsung di lapangan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara pro-justitia. Secara hukum, peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
