sinarjiwa.id — Menjelang fajar Idul Fitri, sebuah pemandangan penuh empati hadir dari pusat Tarekat Shiddiqiyyah di Losari, Ploso, Jombang, di mana zakat fitrah dikelola dengan kasih sayang khusus bagi kaum fakir dan miskin. Kebijakan ini memastikan bahwa beras yang terkumpul tidak dibagi ke asnaf lain, melainkan difokuskan sepenuhnya untuk mengenyangkan perut mereka yang kurang beruntung, demi menjaga kesucian jiwa sang pemberi zakat.
Praktik ini lahir dari kesadaran mendalam bahwa zakat fitrah adalah hak mendasar bagi warga prasejahtera untuk merayakan hari kemenangan. Dengan penuh ketegasan namun lembut dalam pengabdian, jamaah Shiddiqiyyah tidak memberikan alokasi bagi amil, muallaf, hingga ibnu sabil dari pos zakat fitrah ini. Hal ini dilakukan agar setiap butir beras yang diserahkan benar-benar menjadi penyambung hidup bagi fakir dan miskin di pelosok daerah.
Suara Hati Sang Mursyid
Ketentuan penuh makna ini berakar dari fatwa tertulis Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi. Dalam dokumen “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah”, beliau menekankan pentingnya kejernihan dalam memisahkan hak antara zakat mal dan zakat fitrah, agar tidak ada satupun hak kaum miskin yang terkurangi oleh kepentingan administratif.
“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” tulis KH. Moch. Muchtar Mu’thi dalam instruksi internalnya. Penegasan ini menjadi kompas bagi puluhan ribu jamaah untuk bergerak secara sukarela, memastikan distribusi berjalan tanpa mengambil upah sedikit pun bagi panitia di lapangan.
Pengabdian Tanpa Syarat
Melalui gerakan pemuda Opshid, semangat ini bertransformasi menjadi aksi nyata yang masif. Data per 30 Maret 2025 menunjukkan puluhan ribu paket telah tersalurkan secara kolektif. Tanpa potongan amil, keadilan sosial pun terasa lebih nyata di hati penerimanya. Semangat ini selaras dengan arahan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada 25 Februari 2026.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” pesan Nasaruddin Umar. Di Jombang, pesan tersebut diwujudkan melalui pengabdian tulus yang memastikan zakat fitrah tetap menjadi “thu’matan lil masakin” atau makanan yang menghidupkan harapan bagi mereka yang membutuhkan. ***
