Pemerintah Ingatkan Risiko AI bagi Anak di Internet

SKB 7 Menteri Pendidikan Ai anak

sinarjiwa.id – Pemerintah menyoroti berbagai risiko penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak melalui kebijakan SKB 7 Menteri AI anak. Pedoman ini disusun agar pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan tidak hanya melihat manfaatnya, tetapi juga memperhatikan ancaman yang muncul di ruang digital.

Surat Keputusan Bersama tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganannya dilakukan oleh tujuh menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menilai anak-anak dapat terpapar berbagai konten dan interaksi digital yang belum tentu aman.

Menko PMK Pratikno mengatakan perkembangan teknologi digital tidak dapat dihindari, tetapi penggunaannya tetap harus diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga :  PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Santri dan Siswa

Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak,” ujar Pratikno.

Ancaman Konten Negatif di Ruang Digital

Dalam kebijakan SKB 7 Menteri AI anak, pemerintah menyoroti potensi paparan konten negatif yang dapat diakses oleh anak-anak di internet.

Teknologi digital memang membuka akses informasi yang sangat luas. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan berbagai konten yang tidak sesuai bagi perkembangan anak.

Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan teknologi digital menjadi hal penting dalam proses pendidikan.

Pemerintah menilai pemanfaatan teknologi harus memperhatikan kesiapan anak serta jenis konten yang mereka akses dalam kegiatan belajar.

Risiko Perundungan dan Tekanan Sosial

Selain konten negatif, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko sosial bagi anak-anak.

Pratikno menyebut penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai fenomena sosial, seperti tekanan untuk selalu mengikuti tren di internet.

Baca Juga :  Field Trip Naik Pesawat SD Salatiga Viral, Program Tahunan 15 Tahun

Fenomena tersebut sering disebut sebagai fear of missing out atau FOMO.

Di sisi lain, anak-anak juga dapat menghadapi risiko perundungan di dunia maya yang dikenal sebagai cyberbullying.

Situasi ini menunjukkan bahwa teknologi tidak hanya menghadirkan manfaat, tetapi juga tantangan sosial yang perlu diantisipasi.

Pengawasan Menjadi Kunci

Melalui SKB 7 Menteri AI anak, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan dalam penggunaan teknologi oleh anak-anak.

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh sekolah, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan sekitar.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan teknologi digital dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif jika digunakan dengan pendampingan yang tepat.

Dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif,” kata Arifah.

Pendekatan ini diharapkan mampu membantu anak-anak memanfaatkan teknologi secara lebih aman dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Duka Siswa Inklusi Surabaya: AM Dikeroyok Teman Sekolah Hingga Trauma