SKB 7 Menteri: Anak Boleh Kenal AI, Tapi Harus Tunggu Siap

Menko PMK Pratikno Pendidikan Ai

sinarjiwa.id – Pemerintah menegaskan bahwa anak-anak boleh mengenal teknologi digital dan kecerdasan buatan melalui kebijakan SKB 7 Menteri AI anak. Namun pengenalannya harus menunggu kesiapan usia dan perkembangan anak agar manfaat teknologi tetap sejalan dengan proses tumbuh kembang mereka.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak. Pemerintah menilai teknologi memang tidak dapat dihindari, tetapi pengenalannya harus dilakukan secara bertahap.

Menko PMK Pratikno menekankan bahwa faktor umur dan kesiapan anak menjadi dasar penting dalam pengaturan pemanfaatan teknologi digital.

Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujar Pratikno.

Baca Juga :  Kemenko PMK Ingin Anak Indonesia Kuasai Teknologi Ai

Kesiapan Anak Menjadi Prinsip Utama

Dalam kebijakan SKB 7 Menteri AI anak, kesiapan anak menjadi titik tekan utama dalam penggunaan teknologi digital.

Artinya, semakin muda usia anak, semakin besar pula kebutuhan pengawasan terhadap penggunaan teknologi.

Pratikno menjelaskan bahwa pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan durasi penggunaan perangkat digital, tetapi juga jenis konten yang diakses oleh anak-anak dalam proses belajar.

Semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis kontennya,” kata dia.

Pendekatan ini dimaksudkan agar teknologi tidak mengganggu perkembangan kognitif anak. Sebaliknya, teknologi diharapkan menjadi sarana yang mendukung proses belajar secara sehat.

Teknologi Bukan Dilarang, Tetapi Diarahkan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk larangan terhadap penggunaan teknologi digital dalam pendidikan.

Sebaliknya, teknologi tetap dapat dimanfaatkan selama dirancang untuk kebutuhan pembelajaran.

Baca Juga :  SKB 7 Menteri Lahirkan Aturan Baru di Dunia Pendidikan Tentang Ai

Dalam praktiknya, teknologi berbasis AI dapat digunakan untuk simulasi pendidikan atau alat bantu belajar yang sesuai dengan kurikulum.

Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan,” ujar Pratikno.

Dengan kata lain, teknologi tetap diperkenalkan kepada anak-anak. Namun cara penggunaannya harus mempertimbangkan tahap perkembangan mereka.

Peran Keluarga dan Sekolah dalam Pengawasan

Kebijakan SKB 7 Menteri AI anak juga menempatkan peran keluarga dan sekolah sebagai bagian penting dalam pengawasan penggunaan teknologi.

Pemerintah menilai pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh lembaga pendidikan. Orang tua dan lingkungan keluarga juga memiliki peran besar dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara aman.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan jumlah anak pengguna internet di Indonesia sangat besar.

Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target industri teknologi,” kata Meutya.

Baca Juga :  Menteri Atur Ai di Sekolah, Anak Tak Bebas Pakai ChatGPT

Karena itu, pedoman ini diharapkan membantu sekolah, guru, dan keluarga memahami cara memperkenalkan teknologi kepada anak secara bertahap.

Melalui pendekatan tersebut, anak-anak diharapkan dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan karakter, kemampuan berpikir, dan kesiapan psikologis mereka.