Anggota DPRD Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan pengeroyokan di sebuah restoran di Cikarang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan.
Anggota DPRD Bekasi jadi tersangka pengeroyokan setelah penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung pada Rabu (29/7) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu di antaranya diketahui masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan proses Tahap II menjadi bagian dari penegakan hukum setelah penyidikan memenuhi seluruh persyaratan dari kejaksaan.
Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam dan satu surat Visum et Repertum.
Menurut Aliyani, Polri berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelimpahan perkara menandai proses hukum memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan di Restoran
Kasus ini bermula dari laporan Fendy (41), yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan pada Oktober 2025.
Saat itu, Fendy datang bersama beberapa rekannya untuk makan malam. Setelah rekan-rekannya pulang, ia mengaku melihat sopir seorang anggota DPRD terus memperhatikannya sehingga memunculkan rasa curiga.
Karena merasa tidak nyaman, Fendy kemudian menanyakan maksud tatapan tersebut kepada anggota dewan yang bersangkutan. Namun, suasana restoran yang ramai dan diiringi musik membuat percakapan tidak terdengar jelas.
Korban Mengaku Mengalami Sejumlah Luka
Menurut keterangan Fendy, setelah kembali mengajukan pertanyaan, anggota dewan tersebut bersama sejumlah rekannya menghampiri meja tempat dirinya berada. Ia mengaku kemudian menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang.
Akibat insiden itu, Fendy mengaku mengalami benjol di bagian mata, luka pada wajah dan lengan, serta memar di kepala akibat hantaman botol. Setelah kejadian tersebut, ia melaporkan dugaan pengeroyokan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya perkara diproses dan kini memasuki tahap penuntutan.
