Telkomsel merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait kuota internet tak hangus dengan menegaskan dukungan terhadap perlindungan konsumen serta komitmen mengevaluasi layanan sesuai kebutuhan pelanggan.
Telkomsel respons putusan MK soal kuota internet tak hangus dengan menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung langkah yang bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian layanan telekomunikasi.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital terus meningkat. Karena itu, pemanfaatan kuota internet secara optimal menjadi salah satu aspek penting yang terus diperhatikan perusahaan.
Telkomsel Siapkan Pengembangan Layanan Pascaputusan MK
Fahmi menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi. Dalam praktiknya, perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pengguna.
Saat ini, Telkomsel telah menyediakan sejumlah produk dengan mekanisme rollover kuota pada layanan tertentu. Dengan demikian, pelanggan dapat memilih paket yang sesuai dengan pola penggunaan masing-masing.
Selain itu, perusahaan terus meningkatkan keterbukaan informasi mengenai produk dan layanan. Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai kanal digital agar pelanggan lebih mudah memantau penggunaan serta sisa kuota secara real-time.
Yang menjadi sorotan, Telkomsel juga memastikan akan terus mengevaluasi layanan dan memperkuat mekanisme penanganan pelanggan. Di sisi lain, perusahaan berkomitmen menghadirkan inovasi yang tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas jaringan, serta keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional.
Fahmi menambahkan Telkomsel membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan regulator, pelanggan, maupun pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut bertujuan memastikan layanan yang diberikan semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait ketentuan layanan telekomunikasi. Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan perlindungan atas sisa kuota internet pelanggan melalui berbagai mekanisme, termasuk rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya sesuai ketentuan.
