Putusan MK soal sisa kuota internetPutusan MK soal sisa kuota internet mewajibkan operator menyediakan enam opsi perlindungan bagi pelanggan. Pemerintah kini mengkaji penyesuaian regulasi.

Putusan MK soal sisa kuota internet mewajibkan operator seluler menyediakan layanan yang melindungi kuota pelanggan. Aturan tersebut berlaku sejak putusan dibacakan dan menjadi dasar penyesuaian regulasi telekomunikasi.

Putusan MK soal sisa kuota internet resmi mewajibkan operator seluler menyediakan opsi layanan yang menjamin kuota pelanggan yang belum habis tetap dapat digunakan. Ketentuan tersebut berlaku sejak Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026.

Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan tiga pemohon dari kalangan pengemudi ojek online, pelaku usaha kuliner daring, serta advokat.

Secara faktual, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemaknaan baru mengenai kewajiban operator melindungi sisa kuota pelanggan telah memiliki kekuatan hukum sejak putusan selesai dibacakan.

Enam Bentuk Perlindungan Sisa Kuota Internet Menurut Putusan MK

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan merupakan hak milik pelanggan. Oleh sebab itu, pengguna berhak memanfaatkan kuota tersebut hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

Namun, Mahkamah juga menegaskan putusan ini tidak menghapus sistem masa berlaku paket internet. Operator tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan sesuai kebijakan bisnis, selama tersedia pilihan yang melindungi hak konsumen atas sisa kuota.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah merinci enam bentuk perlindungan yang dapat diterapkan operator seluler bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, yaitu:

  • Akumulasi atau rollover kuota.
  • Perpanjangan masa aktif.
  • Pengalihan manfaat.
  • Kompensasi.
  • Refund.
  • Bentuk perlindungan lain yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mempelajari implikasi putusan tersebut. Selain itu, kementerian telah meminta tim melakukan kajian untuk menyesuaikan regulasi apabila diperlukan.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi agar hak konsumen tetap terlindungi. Di sisi lain, penyesuaian kebijakan juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan jaringan telekomunikasi nasional.

Dengan demikian, implementasi teknis putusan kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah bersama operator seluler agar perlindungan terhadap sisa kuota internet dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.