Negara Dorong Guru dan Sekolah Bijak Gunakan Ai melalui SKB 7 Menteri

Negara Dorong teknologi pendidikan

sinarjiwa.id – Pemerintah melalui kebijakan SKB 7 Menteri teknologi pendidikan menegaskan pentingnya peran guru dan sekolah dalam mengawasi penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan di lingkungan belajar. Pedoman ini disusun agar pemanfaatan teknologi dapat memberi manfaat bagi siswa tanpa mengabaikan perkembangan mereka.

Surat Keputusan Bersama tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganannya dilakukan oleh tujuh menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah menilai sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan teknologi digunakan secara tepat dalam proses pembelajaran.

Menko PMK Pratikno mengatakan penggunaan teknologi digital harus dilakukan secara bijak, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam tahap perkembangan.

Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak,” ujar Pratikno.

Baca Juga :  SKB 7 Menteri Lahirkan Aturan Baru di Dunia Pendidikan Tentang Ai

Guru Berperan Mengarahkan Penggunaan Teknologi

Dalam kebijakan SKB 7 Menteri teknologi pendidikan, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pengarah penggunaan teknologi dalam proses belajar.

Guru diharapkan mampu menentukan kapan teknologi digunakan dan bagaimana teknologi tersebut membantu siswa memahami materi pelajaran.

Pendekatan ini penting agar teknologi tidak sekadar menjadi alat untuk mencari jawaban cepat, tetapi benar-benar mendukung proses belajar.

Pratikno menjelaskan bahwa penggunaan teknologi juga harus mempertimbangkan kesiapan anak.

Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata dia.

Dengan pengawasan yang tepat, teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkaya metode pembelajaran di kelas.

Sekolah Mengatur Durasi dan Konten

Selain peran guru, sekolah juga memiliki tanggung jawab dalam mengatur penggunaan teknologi digital oleh siswa.

Dalam praktiknya, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan lamanya penggunaan perangkat digital, tetapi juga jenis konten yang diakses oleh peserta didik.

Baca Juga :  SKB 7 Menteri: Anak Boleh Kenal AI, Tapi Harus Tunggu Siap

Pendekatan ini bertujuan agar teknologi tidak mengganggu perkembangan kognitif maupun karakter siswa.

Dengan kata lain, teknologi tetap digunakan dalam proses pendidikan, tetapi dalam batas yang jelas dan terarah.

Kerja Sama dengan Keluarga

Kebijakan SKB 7 Menteri teknologi pendidikan juga menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah dan keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Pemerintah menilai pengawasan tidak bisa hanya dilakukan di lingkungan sekolah. Orang tua juga memiliki peran besar dalam mendampingi anak menggunakan teknologi digital secara aman.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan jumlah anak pengguna internet di Indonesia sangat besar.

Kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi,” kata Meutya.

Melalui pengawasan bersama antara guru, sekolah, dan keluarga, pemerintah berharap teknologi digital dapat benar-benar menjadi sarana pembelajaran yang memberi manfaat bagi perkembangan anak.

Baca Juga :  Kemenko PMK Ingin Anak Indonesia Kuasai Teknologi Ai