Bareskrim Tangkap Perakit Senjata Ilegal, Jaringan 20 Tahun Terungkap

dua tersangka perakitan senjata api

Sinar Jiwa – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka dalam kasus perakitan dan peredaran senjata api ilegal yang diduga telah berjalan selama dua dekade. Penangkapan ini mengungkap jaringan distribusi senjata rakitan yang melibatkan perakit dan perantara di wilayah Jawa Barat.

Salah satu tersangka, TS alias Ki Bedil (58), diduga menjadi perakit utama senjata api ilegal selama 20 tahun. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap AS (42), yang berperan sebagai perantara penjualan kepada pembeli.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi menyebut Ki Bedil dikenal luas dalam lingkaran kriminal jalanan dan pemburu ilegal.

Ki Bedil terkenal di kalangan street crime dan pemburu ilegal, senjata buatannya sangat baik dan berfungsi serta memiliki akurasi yang tinggi,” kata Arsya.

Pola Distribusi Melalui Perantara

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan bahwa Ki Bedil tidak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli. Seluruh penjualan dilakukan melalui perantara, salah satunya AS yang kini telah diamankan.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Baru DSI, Bagaimana Nasib Dana Korban?

Penangkapan AS dilakukan di Jalan Raya Cipancing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran senjata ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin, dua butir peluru kaliber 22, serta satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit.

Dalam praktiknya, peran broker menjadi penghubung antara perakit dan pembeli. Hal ini membuat aktivitas perakitan senjata ilegal berlangsung tanpa kontak langsung antara produsen dan pengguna akhir.

Sinar Jiwa
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi

Temuan Amunisi dalam Jumlah Besar

Penggeledahan di rumah AS mengungkap temuan ratusan peluru dari berbagai kaliber. Polisi menemukan amunisi mulai dari kaliber kecil hingga kaliber yang lebih besar.

Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri sumber utama pembuatan senjata tersebut.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Baru DSI, Bagaimana Nasib Dana Korban?

Di sisi lain, keberadaan amunisi dalam jumlah besar menunjukkan bahwa jaringan ini tidak berskala kecil, melainkan memiliki kapasitas distribusi yang lebih luas.

Pengungkapan Lokasi Perakitan

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Ki Bedil di kediamannya di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam membongkar jaringan perakitan senjata ilegal tersebut.

Di lokasi itu, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api. Selain itu, turut disita empat popor laras panjang yang diduga bagian dari proses produksi.

Di rumahnya, kami menyita empat popor laras panjang dan beberapa peralatan untuk membuat senjata api,” ujar Arsya.

Yang kerap luput diperhatikan, aktivitas perakitan dilakukan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Hal ini memperlihatkan pola operasi yang rapi dan terstruktur.

Pelacakan Jaringan Pembeli

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk melacak para pembeli senjata rakitan tersebut. Sejumlah daerah disebut menjadi lokasi distribusi hasil perakitan Ki Bedil.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Baru DSI, Bagaimana Nasib Dana Korban?

Dalam konteks ini, penyelidikan tidak hanya berhenti pada perakit dan perantara. Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang telah menerima atau menggunakan senjata tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk memetakan jaringan peredaran senjata ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.