Sprindik baru KPK membuka perkembangan penyidikan dugaan korupsi Bea Cukai setelah satu tersangka ditetapkan dan satu perkara lain masih menunggu kecukupan alat bukti.
Penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkembang. Setelah menetapkan satu tersangka pada klaster pejabat Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyelidikan terhadap perkara lain yang berasal dari fakta persidangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan lembaganya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan baru. Kedua Sprindik itu berasal dari analisis terhadap bukti dan keterangan yang muncul selama proses persidangan perkara Blueray Cargo.
Masih Ada Klaster Perkara yang Didalami Penyidik
Menurut Taufik, salah satu Sprindik telah menghasilkan penetapan tersangka karena penyidik menilai alat bukti sudah mencukupi. Sementara itu, Sprindik lainnya masih memasuki tahap penyidikan umum sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Ia menjelaskan penyidik lebih dahulu mengelompokkan dugaan aliran dana dari total Rp91 miliar yang terungkap di persidangan. Dari hasil telaah tersebut muncul beberapa klaster penerima yang memiliki konstruksi perkara berbeda.
Di sisi lain, KPK juga memastikan tidak mengajukan banding atas putusan terhadap John Field. Dengan demikian, John Field tetap menjalani pidana dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain John Field, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri juga menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun disertai denda sesuai putusan pengadilan.
Yang menjadi sorotan, persidangan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal bersama sejumlah terdakwa lain masih berlangsung. Dalam perkara tersebut juga muncul nama sejumlah pihak lain yang diduga menerima uang, namun proses hukumnya belum berjalan.
