KPK tetapkan Gatot Heroe tersangkaKPK tetapkan Gatot Heroe tersangka dalam pengembangan kasus suap Bea Cukai. Penyidikan berawal dari fakta persidangan

KPK tetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah fakta baru muncul dari persidangan perkara Blueray Cargo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan importasi barang. Penetapan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Status tersangka Gatot mencuat saat pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat dikonfirmasi wartawan, John Field menyebut pemeriksaannya berkaitan dengan tersangka Gatot.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kemudian membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, status hukum Gatot memang sudah dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Penetapan Tersangka Berawal dari Fakta Persidangan

Secara faktual, penyidikan berkembang setelah sejumlah fakta hukum terungkap dalam sidang perkara suap importasi barang. Sebelumnya, John Field mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe.

Menurut kesaksiannya, uang itu diberikan dalam amplop dengan kode “PGH“. Pengakuan tersebut disampaikan saat John Field menjadi saksi untuk terdakwa Rizal dan sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya.

Selain itu, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru berdasarkan perkembangan persidangan tersebut. Salah satu Sprindik langsung mengarah pada penetapan seorang tersangka.

Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik menemukan beberapa klaster penerima dari total dugaan pemberian Rp91 miliar yang terungkap di persidangan. Salah satu klaster berkaitan dengan pejabat Bea dan Cukai sehingga penyidik menetapkan tersangka.

Sementara itu, Sprindik lainnya masih berada pada tahap pendalaman. Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti sesuai proses hukum yang berjalan.