sinarjiwa.id — KPK memaparkan bagaimana 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, berbeda dari aturan 92:8, dengan tiga orang disebut berperan kunci dalam proses yang kini disorot publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan penjelasan itu kepada wartawan, Selasa (2/12/2025). Ia mengingatkan tambahan kuota diberikan Arab Saudi pada akhir 2023 untuk membantu mempersingkat masa tunggu jemaah reguler. “Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 diberikan… untuk memangkas masa tunggu,” katanya.
Kuota yang Dibelah Dua dan Tekanan Lobi
Menurut Asep, sejumlah pengusaha travel—termasuk Fuad Hasan Masyhur—diduga melobi oknum di Kemenag agar kuota dibagi sama rata. Padahal, Pasal 64 UU No. 8/2019 mengatur komposisi 92 persen reguler dan delapan persen khusus.
Setelah lobi itu, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, disebut menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024. “Namanya dibagi jadi 50:50. Tiga orang ini punya peran penting,” ujar Asep.
Di tengah penjelasannya, Asep menyinggung aliran dana dari jemaah yang seharusnya masuk ke BPKH namun diduga mengalir ke pihak lain. “Uangnya uang jemaah,” ucapnya pendek.
Penyidikan Meluas, Kerugian Terus Dihitung
KPK membuka penyidikan 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan Fuad dicegah bepergian. Pada 18 September 2025, KPK menyebut 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan terindikasi terlibat.
Tim KPK juga dikirim ke Arab Saudi untuk menelusuri alur transaksi. Asep memastikan hitungan BPK ditargetkan rampung akhir Desember 2025.
Pansus Angket Haji DPR telah mengungkap kejanggalan distribusi kuota tambahan pada 2024. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai lambannya penetapan tersangka menjadi sorotan publik. “Udah ke sana kemari… sampai saat ini dua bulan lebih malah tidak ketahuan,” katanya, Selasa (11/11/2025). ***
