sinarjiwa.id — Langkah kaki Yaqut Cholil Qoumas menuju mobil tahanan pada Kamis (12/3/2026) membawa beban berat bagi harapan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Mantan Menteri Agama ini resmi ditahan KPK atas dugaan manipulasi kuota haji yang telah melukai rasa keadilan masyarakat, terutama mereka yang telah mengantre puluhan tahun.
Di balik angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar, ada cerita tentang hak-hak rakyat kecil yang diduga dikangkangi oleh praktik “jalur kilat”. Kasus ini menyentuh sisi emosional publik karena menyangkut ibadah suci yang seharusnya bersih dari noda korupsi.
Suara Keadilan dari Balik Jeruji Rutan
Penahanan ini menjadi duka sekaligus pelajaran bagi tata kelola nilai-nilai keagamaan di tanah air. KPK menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi hak jemaah yang diperjualbelikan demi kepentingan materiil pihak tertentu melalui pungutan fee ilegal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Yaqut akan menjalani masa tahanan awal di Rutan Merah Putih. Keputusan ini diambil agar penyidik dapat bekerja lebih fokus mengungkap benang merah penyimpangan pembagian tambahan kuota haji 2024.
“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, Tersangka YCQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu dengan nada tegas di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan tepat sehari setelah upaya praperadilan Yaqut ditolak oleh pengadilan.
Dugaan Komersialisasi Ibadah Suci
KPK mendalami aroma ketidakadilan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang seharusnya menjadi berkah bagi antrean reguler. Namun, diduga ada arahan untuk membagi rata kuota tersebut guna memuluskan praktik setoran fee yang mencapai USD5.000 per orang bagi mereka yang ingin berangkat tanpa antre.
“IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut,” ungkap Asep Guntur Rahayu pada Jumat (13/3/2026). Hal ini menggambarkan betapa sistematisnya dugaan permainan anggaran dan kekuasaan yang terjadi di lingkungan kementerian.
Meski demikian, Yaqut bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah menyentuh uang haram tersebut. Ia mengklaim tindakannya semata-mata demi kenyamanan jemaah, sebuah pembelaan yang kini harus ia buktikan di meja hijau nanti.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ucap Yaqut dengan raut wajah serius sebelum memasuki kendaraan tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Publik kini menunggu akhir dari perjalanan hukum yang menyayat hati ini.***
