pengawasan terapi sel BPOM, sinar jiwaPengawasan terapi sel diperkuat BPOM melalui standar produksi. Produk tanpa standar dapat menghadapi konsekuensi hukum hingga 12 tahun penjara.

Terapi sel tetap mendapat dukungan BPOM, tetapi produk dan proses pembuatannya harus memenuhi standar sebelum digunakan masyarakat.

Terapi sel menjadi perhatian BPOM seiring meningkatnya pengembangan layanan tersebut di Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan regulator tidak ingin menghambat kemajuan ilmu pengetahuan.

Namun, ia meminta setiap pengembangan terapi sel mengikuti standar agar tidak membuka ruang praktik yang merugikan.

Terapi Sel BPOM Harus Mengikuti Standar

BPOM berupaya menetapkan standar bagi pengembangan produk berbasis sel di laboratorium, klinik, rumah sakit, dan kampus.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB.

Menurut Taruna, standar tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap produk yang akan digunakan.

Caranya dengan kita akan menerbitkan yang namanya CPOB atau good manufacturing practicenya atau sertifikat cara pembuatan obat.

Dengan kata lain, BPOM menitikberatkan pengawasan pada produk dan standar pembuatannya.

Pembagian Kewenangan BPOM dan Kemenkes

Sementara itu, penggunaan produk dalam pelayanan kepada masyarakat berada pada ranah Kementerian Kesehatan.

Taruna menjelaskan BPOM mengawasi proses produksi sesuai standar. Sementara itu, pelayanan medis memiliki kewenangan tersendiri.

Kalau dia memproduksi sesuai standar terus disuntikkan ke orang itu domainnya nanti Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, BPOM tetap dapat mengambil tindakan jika menemukan pengembangan terapi sel yang merugikan masyarakat.

Ancaman Hukum untuk Produk Tak Sesuai Standar

Taruna juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana terhadap produk kefarmasian yang tidak memenuhi standar.

Ia menyebut pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan, atau menjual produk semacam itu dapat dituntut hingga 12 tahun penjara.

Faktanya, BPOM telah menangani kasus terkait terapi sel di Magelang.

Taruna menyebut kasus tersebut kini berproses di Mabes Polri dan berlanjut ke pengadilan.

Ia menyebut perkara itu berkaitan dengan kerugian mencapai Rp280 miliar.

Karena itu, Taruna kembali menegaskan dukungan terhadap terapi sel harus berjalan bersama pengawasan.

Intinya BPOM berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, men-support untuk pengembangan ilmu apalagi untuk pelayanan stem cell yang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi jangan ada tipu-tipu di situ.

Menurut Taruna, tindakan tegas diperlukan agar istilah terapi sel tidak digunakan untuk praktik yang tidak jelas.