Anhar Gonggong Serukan Hukuman Mati Perusak Hutan

Anhar Gonggong

sinarjiwa.id β€” Sejarawan Anhar Gonggong menyampaikan seruan tegas mengenai kerusakan hutan yang memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui video di kanal YouTube @anhargonggongofficial yang diunggah Selasa (2/12/2025), ia menilai tindakan perusakan hutan telah merampas masa depan masyarakat dan karenanya pelaku layak dijatuhi hukuman mati. Baginya, hutan bukan sekadar ruang ekologis, tetapi fondasi kehidupan manusia.

β€œHukuman mati paling pantas untuk pelaku perusakan lingkungan tersebut,” ujar Anhar. Kalimatnya pendek, namun sarat tekanan emosional. Ia menilai banjir Sumbagut bukan sekadar bencana alam, tetapi cermin dari ekosistem yang rusak oleh tangan manusia. Menurutnya, kerusakan hutan berarti hilangnya perlindungan alami yang selama ini menjaga ribuan keluarga dari risiko bencana.

Anhar menyoroti bahwa aktivitas penebangan besar terjadi di wilayah yang seharusnya berada dalam pengawasan pemerintah daerah. β€œKalau ketahuan (pelakunya), menurut saya langsung jatuhkan hukuman mati saja,” katanya. Ia menekankan bahwa dampaknya tidak hanya material, tetapi juga psikologis, terutama bagi anak-anak dan korban yang kehilangan rumah serta keamanan sosial.

Baca Juga :  Prabowo Janji Hapus Utang KUR dan Pulihkan Sawah Petani Aceh

Ia menyebut perusakan hutan sebagai tindakan β€œmembunuh masa depan generasi bangsa”. Dalam pandangannya, para pelaku menikmati keuntungan pribadi, sementara masyarakat luas menanggung trauma dan kehilangan. β€œGenerasi loh yang dirusak itu,” tegasnya.

Anhar mendorong pemerintah pusat mengambil langkah lanjutan setelah masa tanggap darurat selesai. Ia menolak gagasan pemberian maaf kepada pelaku perusakan. β€œOrang seperti ini jangan diberi maaf. Ada hukuman kita yang terbuka hukuman mati ketika orang melakukan tindakan pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memaparkan tujuh modus kejahatan kehutanan yang marak terjadi di Sumatera. Dalam rilis Selasa (2/12), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut modus tersebut mencakup pemalsuan dokumen, perluasan batas areal hutan negara, hingga penggunaan nama masyarakat untuk penebangan skala besar.

Baca Juga :  Kritik Publik pada Zulhas Menguat: Banjir Sumatera dan Luka Sosial dari Jejak Deforestasi

Dwi menilai pola-pola tersebut memperburuk kerusakan hutan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir di wilayah Sumbagut. (*)