Audit Kerugian Negara Kuota Haji Diburu KPK, Nasib Penetapan Tersangka Menunggu Hasil BPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

sinarjiwa.id—KPK membidik penyelesaian perhitungan kerugian negara kasus kuota tambahan haji 2023–2024 pada Desember 2025. Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit BPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan harapannya agar proses itu selesai tepat waktu.

Kalau bisa Desember, alhamdulillah. Tapi sampai sekarang belum ada informasi masuk ke kami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).

Langkah Penyidik ke Arab Saudi

Untuk memperjelas alur kuota, KPK mengirim tim ke Arab Saudi. Mereka mendatangi KBRI dan Kementerian Haji untuk memverifikasi data. Proses ini diperkirakan berlangsung sekitar sepekan. Ada dorongan untuk memastikan setiap temuan memiliki basis faktual yang kuat.

Rangkaian Pemeriksaan PIHK

Sejak penyidikan dimulai 9 Agustus 2025, ratusan PIHK telah dimintai keterangan. KPK ingin memetakan bagaimana kuota dialokasikan serta siapa saja yang memiliki akses dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji Tutup Tahun Tanpa Tersangka
Larangan Bepergian dan Penyitaan

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Pencegahan berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang.

Pada 17 November 2025, penyidik kembali menyita satu rumah, Mazda CX-3, serta dua motor yang diduga terkait aliran dana. Semua temuan itu menunggu validasi melalui audit resmi BPK.*