EkBis

DJP Klarifikasi Hashim: Pajak Digital 9 November Bukan Pajak Baru

pajak digital
pajak digital

Direktorat Jenderal Pajak meluruskan pernyataan Hashim Djojohadikusumo soal pajak digital yang disebut berlaku 9 November 2026. Kebijakan itu bukan pajak baru, melainkan perluasan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tertentu.

Jakarta, 2 November 2026 — Masyarakat sempat digegerkan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pemberlakuan pajak digital mulai 9 November 2026. Banyak yang khawatir seluruh transaksi digital, termasuk transfer bank dan top-up dompet digital, akan kena pajak tambahan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi resmi pada Senin pagi ini.

DJP menegaskan bahwa yang dimaksud Hashim adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN. Sistem ini bukan pengenaan pajak baru. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap sama. Tidak ada perubahan ketentuan dasar perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan secara rinci. “Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai obyek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge kepada sejumlah media, Senin (2/11/2026).

Apa Sebenarnya SPP-TDLN dan Bagaimana Mekanismenya

SPP-TDLN dirancang untuk menata pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. Contohnya termasuk layanan streaming, software, cloud storage, aplikasi, hiburan digital, layanan kecerdasan buatan, dan permainan daring dari penyedia luar negeri yang belum terdaftar sebagai Pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sistem ini sudah mulai dioperasikan sejak 25 September 2026 setelah melalui tahap uji coba dan stabilisasi. Per 9 November 2026, pemerintah memperluas pihak yang dilibatkan sebagai pemungut. Bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan platform digital tertentu akan ikut berperan dalam mekanisme pemungutan.

Inge menekankan bahwa sistem ini bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban. Pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri diperlakukan setara. Masyarakat juga mendapat kemudahan karena tidak perlu mengurus sendiri penyetoran PPN atas layanan digital luar negeri yang memang wajib dikenai pajak.

Yang penting, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Jika PPN sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, transaksi yang sama tidak akan dipungut lagi melalui sistem ini.

Transfer Uang, Top-Up E-Wallet, dan QRIS Tidak Otomatis Kena Pajak

Klarifikasi DJP paling ditunggu masyarakat adalah soal transfer dana. Inge tegas menyatakan transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi obyek PPN. SPP-TDLN tidak dirancang untuk mengenakan pajak atas kiriman uang antar keluarga atau transfer pribadi.

Pengisian saldo dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, atau ShopeePay juga tidak dikenai PPN atas nominal saldonya. Pajak hanya mungkin muncul pada biaya administrasi layanan jika memang memenuhi ketentuan. Pembayaran melalui QRIS untuk transaksi dalam negeri yang sudah dikenai PPN secara normal tetap mengikuti aturan yang berlaku selama ini.

Dengan penjelasan ini, kekhawatiran bahwa setiap transaksi digital akan “kena pajak baru” dapat diredakan. Kebijakan fokus pada transaksi digital lintas batas yang selama ini belum seluruhnya terjangkau secara optimal.

Latar Belakang Pernyataan Hashim dan Target Penerimaan Negara

Pernyataan Hashim muncul saat pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta pada 29 Oktober 2026. Ia menyoroti masih rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia yang berada di kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Ia membandingkan dengan Kamboja yang disebut mencapai sekitar 18 persen.

Hashim menyebutkan potensi kurang pungut mencapai Rp1.500 triliun. Ia mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan untuk memperluas basis pajak. Dalam pernyataannya, ia menyebut bank, fintech, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan pajak digital mulai 9 November.

DJP tidak membantah arah kebijakan optimalisasi penerimaan dari ekonomi digital. Namun, lembaga itu ingin masyarakat memahami konteks yang tepat agar tidak timbul kesalahpahaman. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sendiri sudah mencapai Rp58,75 triliun hingga akhir September 2026. Kontribusi terbesar datang dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dampak bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Bagi konsumen, mekanisme SPP-TDLN diharapkan memberi kepastian. Mereka tidak perlu repot menghitung dan menyetor sendiri PPN atas layanan digital luar negeri tertentu. Bagi pelaku usaha dalam negeri, sistem ini menjaga daya saing karena perlakuan pajak menjadi lebih setara dengan penyedia luar negeri.

Ekonom menilai kebijakan ini pada dasarnya merupakan reformasi administrasi, bukan penambahan beban pajak baru. Namun, ada risiko bahwa sebagian pelaku usaha dengan margin tipis mungkin meneruskan biaya administrasi kepada konsumen. Pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi agar dampaknya minim.

DJP juga menegaskan bahwa data transaksi yang masuk ke sistem digunakan secara terbatas hanya untuk keperluan pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sistem tidak ditujukan untuk memantau rekening pribadi masyarakat secara umum.

Dengan klarifikasi resmi yang disampaikan hari ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa kebijakan pajak digital yang disebut Hashim bukanlah pajak baru yang menyasar seluruh aktivitas digital sehari-hari. Fokusnya tetap pada penataan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tertentu agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Pemerintah terus mendorong penerimaan negara dari ekonomi digital yang tumbuh pesat tanpa membebani transaksi personal yang sudah diatur jelas.