Sinar Jiwa – Dampak tarif AS terhadap kinerja ekonomi Indonesia dinilai tidak signifikan, dengan penurunan pendapatan riil hanya sekitar 0,2 persen. Angka ini justru menggeser perhatian pada faktor internal yang selama ini membentuk daya saing ekspor nasional.
Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Asia Timur dan Pasifik, Aaditya Mattoo, menyebut total tarif yang dihadapi Indonesia masih berada di bawah 20 persen. Dalam perbandingan regional, angka tersebut relatif setara dengan Vietnam, meski lebih tinggi dibanding Malaysia dan Thailand.
Dalam konteks tersebut, tekanan dari kebijakan perdagangan Amerika Serikat tidak menjadi faktor dominan. Yang jadi sorotan adalah bagaimana struktur kebijakan dalam negeri memengaruhi kinerja ekspor.
Seberapa Besar Peran Faktor Internal?
Laporan East Asia and Pacific Economic Update edisi April 2026 menempatkan reformasi domestik sebagai variabel kunci. Bank Dunia menilai hambatan non-tarif di Indonesia masih cukup luas.
Hambatan ini mencakup pembatasan impor bahan baku hingga standar teknis yang ketat. Dalam praktiknya, kondisi tersebut memperlambat arus barang dan meningkatkan biaya produksi.
“Dampak (tarif AS) terhadap pendapatan riil Indonesia hanya sekitar 0,2 persen, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap PDB,” kata Aaditya Mattoo.
Artinya, tekanan eksternal bukan faktor utama yang menahan kinerja ekonomi. Justru, efisiensi dalam negeri menjadi titik tekan yang lebih menentukan.
Efek Langsung pada Pelaku Usaha
Di lapangan, hambatan non-tarif berdampak langsung pada pelaku industri. Pembatasan bahan baku membuat proses produksi menjadi lebih mahal dan kurang fleksibel.
Selain itu, standar teknis yang berlapis memperpanjang waktu distribusi. Dampaknya terasa pada kemampuan pelaku usaha memenuhi permintaan global secara cepat.
Yang menarik, kondisi ini terjadi bersamaan dengan peluang ekspor yang masih terbuka lebar. Namun, akses terhadap peluang tersebut tidak sepenuhnya optimal.
Data Perdagangan dan Dinamika Kebijakan
Di sisi lain, hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat tetap menunjukkan pertumbuhan. Nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai US$ 282,91 miliar, meningkat 6,15 persen.
Ekspor nonmigas bahkan tumbuh lebih tinggi, yakni 7,66 persen menjadi US$ 269,84 miliar. Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor terbesar kedua dengan nilai US$ 30,96 miliar.
Sementara itu, impor Indonesia mencapai US$ 241,86 miliar atau naik 2,83 persen. Amerika Serikat berada di posisi ketiga sebagai pemasok dengan nilai US$ 9,84 miliar.
Perubahan Kebijakan Tarif Global
Dalam perkembangan selanjutnya, skema tarif juga mengalami penyesuaian. Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Februari 2026 menjadi titik awal perubahan.
Amerika Serikat sempat menerapkan tarif rata-rata 19 persen untuk produk Indonesia. Namun, kebijakan ini kemudian digantikan dengan tarif global sebesar 10 persen.
Tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Section 122 Trade Act of 1974 dan bersifat sementara hingga Juli 2026. Dalam kerangka ini, tekanan tarif menjadi lebih terkendali.
Yang patut dicermati, perubahan kebijakan tersebut terjadi di tengah kondisi domestik yang masih menghadapi tantangan struktural. Hal ini terlihat dari masih kuatnya peran hambatan non-tarif dalam membentuk arus perdagangan nasional.
