Bagaimana DJP Kejar Kekurangan Rp 560 Triliun Pajak 2026?

Target Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto

Sinar Jiwa – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi tantangan mengejar kekurangan penerimaan Rp 560 triliun pada 2026, sehingga ekstensifikasi pajak menjadi strategi utama untuk menutup celah tersebut. Dari total kebutuhan tambahan itu, sebesar Rp 200 triliun ditargetkan berasal dari perluasan basis pajak.

Target ini muncul karena kemampuan sistem penerimaan yang berjalan saat ini hanya mampu mengamankan sekitar Rp 1.800 triliun per tahun. Sementara itu, target penerimaan pajak nasional ditetapkan mencapai Rp 2.357,7 triliun.

Dalam situasi ini, DJP tidak lagi bisa mengandalkan pendekatan lama. Fokus diarahkan pada upaya menjaring potensi pajak baru yang sebelumnya belum masuk dalam sistem.

Dari Selisih Target ke Strategi Ekspansi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa selisih antara kapasitas penerimaan dan target menjadi titik tekan kebijakan. Tanpa langkah tambahan, selisih tersebut tidak akan tertutup.

Baca Juga :  THR Dipajaki, Buruh Mengeluh Menunggu Keputusan Presiden

Untuk mencapai Rp 2.357,7 triliun, kami masih butuh Rp 560 triliun, super extra effort yang harus kami capai,” kata Bimo.

Artinya, pendekatan yang digunakan harus melampaui pola rutin. DJP melihat ekstensifikasi pajak sebagai jalur yang memungkinkan untuk memperluas jangkauan penerimaan.

Di sisi lain, langkah ini juga menunjukkan adanya batas pada kontribusi basis pajak lama. Dengan kata lain, pertumbuhan penerimaan tidak lagi bisa hanya bergantung pada wajib pajak yang sudah ada.

Bagaimana Ekstensifikasi Pajak Dijalankan?

Dalam praktiknya, DJP mengandalkan jaringan 530 kantor pelayanan pajak untuk mengimplementasikan strategi ini. Setiap kantor akan berperan dalam mengidentifikasi dan menggali potensi pajak baru di wilayahnya.

Tidak hanya itu, data lama juga dimanfaatkan ulang sebagai alat analisis. DJP mengolah data tersebut untuk menjadi pembanding dalam proses pengawasan.

Penggunaan Data sebagai Instrumen Pengawasan

Data yang dimiliki DJP akan digunakan untuk menguji kesesuaian antara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Langkah ini memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendukung perluasan basis pajak.

Baca Juga :  Vietnam Pangkas Pajak BBM Darurat, Warga Hadapi Lonjakan Energi

Insya Allah bisa tercapai,” ujar Bimo terkait target Rp 200 triliun dari ekstensifikasi pajak.

Yang menarik, pendekatan ini tidak hanya menambah jumlah wajib pajak baru, tetapi juga memperbaiki kualitas kepatuhan melalui verifikasi data yang lebih ketat.

Perluasan Basis Pajak dalam Kerangka Fiskal

Di waktu bersamaan, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menempatkan kebijakan ini dalam konteks yang lebih luas. Ia menyebut perluasan basis pajak menjadi bagian dari strategi menghadapi tekanan ekonomi global.

Ketegangan geopolitik dinilai berpotensi memengaruhi harga komoditas dan nilai tukar. Dampaknya, beban belanja negara, terutama subsidi energi, bisa meningkat.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah menyusun empat pilar utama pengelolaan penerimaan negara:

  • Perluasan basis pajak dan integrasi data lintas sektor
  • Penguatan kepatuhan berbasis risiko
  • Keseimbangan antara penerimaan dan pertumbuhan ekonomi
  • Transformasi sumber daya manusia
Baca Juga :  Vietnam Pangkas Pajak BBM Darurat, Warga Hadapi Lonjakan Energi

Dalam sudut pandang ini, ekstensifikasi pajak menjadi pintu masuk untuk memperkuat struktur penerimaan negara. Hal ini terlihat dari penempatan strategi tersebut sebagai fondasi awal dalam keseluruhan kebijakan fiskal.