sinarjiwa.id – Polemik potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat setelah serikat buruh menyuarakan keberatan atas kebijakan pajak penghasilan Pasal 21 yang dinilai memberatkan pekerja. Di tengah keluhan tersebut, pemerintah menyatakan keputusan terkait THR masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima pembahasan resmi mengenai usulan agar THR dibebaskan dari pajak. Ia menegaskan kebijakan lanjutan akan diumumkan setelah presiden memberikan petunjuk.
“Saya nggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja yang menanti kepastian besaran THR yang akan diterima menjelang hari raya. Sementara itu, suara keberatan dari kalangan buruh terus menguat.
Keluhan Buruh atas Skema Pajak THR
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan permintaan agar pemerintah menghapus pemotongan PPh 21 terhadap THR mulai tahun ini. Menurutnya, masalah muncul dari mekanisme pembayaran yang digabung dengan gaji bulanan.
Ia menjelaskan bahwa penggabungan tersebut membuat pendapatan pekerja dalam satu bulan terlihat melonjak secara administratif. Kondisi itu langsung mendorong pekerja masuk ke tarif pajak progresif.
“THR biasanya digabungkan pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji, sehingga pendapatan menjadi besar,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring.
Akibatnya, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Pendapatan Tidak Kena Pajak justru dikenai pajak. Dalam praktiknya, lonjakan sementara penghasilan menyebabkan potongan pajak meningkat.
Menurut Iqbal, situasi ini menjadi keluhan berulang setiap tahun karena pekerja merasa manfaat THR berkurang saat kebutuhan menjelang hari raya justru meningkat.
Menunggu Keputusan di Tingkat Presiden
Di sisi lain, pemerintah belum memberikan keputusan final terkait perubahan kebijakan pajak THR. Purbaya menyebut pengumuman resmi kemungkinan disampaikan setelah Presiden Prabowo kembali dan memberikan arahan langsung.
“Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” ujarnya.
Ketidakpastian tersebut membuat buruh dan perusahaan sama-sama menunggu kejelasan aturan. Di waktu bersamaan, sejumlah pemerintah daerah mulai memperkuat pengawasan pembayaran THR agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Pengawasan THR Mulai Diperketat di Daerah
Pemerintah Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Posko ini berfungsi sebagai layanan konsultasi sekaligus pengaduan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Kepala Disperinaker Surabaya Hebi Djuniantoro menjelaskan layanan dibuka hingga 27 Maret 2026. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi aturan, kemudian beralih ke penanganan aduan mendekati hari raya.
Ia menegaskan pekerja dapat melapor jika penyelesaian internal perusahaan tidak mencapai kesepakatan. Pemerintah juga menyiapkan mediator untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Langkah serupa dilakukan Disperinaker Kabupaten Bojonegoro yang membuka posko hingga H+14 Lebaran untuk mengantisipasi laporan lanjutan dari pekerja terkait pembayaran THR.
