desil DTSEN Yogyakarta, sinar jiwaDesil DTSEN Yogyakarta berubah setelah Sensus Ekonomi 2026. Warga mempertanyakan klasifikasi, bansos, serta dasar penentuan status ekonomi.

Desil DTSEN Yogyakarta berubah pada sejumlah warga setelah Sensus Ekonomi 2026, termasuk warga yang naik dari desil 4 menjadi desil 9.

Desil DTSEN Yogyakarta berubah setelah Sensus Ekonomi 2026. Sejumlah warga mempertanyakan klasifikasi baru karena kondisi ekonomi mereka dinilai tetap.

Salah satunya M Muslim, warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Ia mengaku sebelumnya berada di desil 4, tetapi kini tercatat sebagai desil 9.

Perubahan tersebut membuat Muslim mempertanyakan dasar penghitungan status ekonominya. Ia mengaku tidak memiliki mobil atau barang mewah.

Desil DTSEN Yogyakarta Picu Keluhan Warga

Muslim mengatakan status desil sebelumnya juga tidak membuatnya mudah menerima bantuan sosial. Kini, kenaikan status justru membuat akses bantuan semakin sulit.

Sementara itu, Tinah, warga Gowongan, mengalami persoalan berbeda. Lansia berusia 71 tahun tersebut mengaku tidak lagi menerima PKH setelah masuk desil 6.

Menurut Tinah, dirinya sudah tidak bekerja dan hanya tinggal di rumah warisan orang tua. Namun, informasi dari lingkungan tempat tinggal menyebut statusnya tidak lagi masuk kelompok rentan miskin.

Warga Minta Dasar Perubahan Desil Dijelaskan

Di sisi lain, Pemda DIY ikut mempertanyakan perubahan klasifikasi tersebut. Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengaku sudah meminta penjelasan kepada BPS.

Menurut Made, persoalannya bukan sekadar perpindahan angka desil. Pemerintah daerah ingin mengetahui kriteria yang membuat warga berpindah dari satu kelompok ke kelompok lain.

Dalam pembagian DTSEN, desil 1 hingga 5 menjadi perhatian dalam penanganan kemiskinan. Sementara itu, desil 6 sampai 10 dianggap lebih mampu bertahan secara mandiri.

Yang jadi sorotan, BPS mencatat kemiskinan DIY masih mencapai 9,7 persen pada Maret 2026. Jumlahnya sekitar 408.870 orang, meski turun 0,38 persen dari September 2025.

Karena itu, Pemda DIY mendorong verifikasi ulang bagi warga yang merasa klasifikasi ekonominya tidak sesuai. Pemerintah daerah juga meminta adanya penyelarasan data pusat dan daerah.

Data terintegrasi DIY menggabungkan sumber pemerintah pusat, kabupaten, dan kota. Data tersebut mencakup kondisi kemiskinan, identitas penerima, serta bantuan yang telah diterima.