Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan mantan Jampidsus itu langsung memicu perhatian publik terkait proses hukum dan kesetaraan perlakuan terhadap tersangka.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sejak siang di Kejaksaan Agung.
Febrie tiba sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat. Saat turun dari kendaraan, ia mengenakan batik abu-abu cokelat tanpa rompi tahanan maupun borgol sebelum petugas menggiringnya menuju ruang tahanan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK mempertimbangkan aspek keamanan. Menurutnya, mantan Jampidsus tersebut selama ini menangani sejumlah perkara besar sehingga membutuhkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Penahanan Febrie Adriansyah Jadi Sorotan
Selain faktor keamanan, Kejaksaan Agung menyatakan penempatan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara melalui sinergi bersama KPK.
Di sisi lain, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih memerlukan pendalaman sehingga belum layak menjadi dasar penahanan.
Meski begitu, Febrie menegaskan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Dalam keterangannya, ia juga meminta penyidik memberikan penjelasan kepada publik terkait temuan emas seberat 74 kilogram di rumahnya.
Secara faktual, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
