sinarjiwa.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyisakan ironi waktu. Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, diamankan KPK di Lampung pada Rabu (4/2/2026), hanya sekitar delapan hari setelah resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi. Selain Rizal, KPK mengamankan sejumlah pihak lain di Jakarta dan Lampung, serta menyita uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia seberat kurang lebih 3 kilogram. Hingga Rabu sore, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Penangkapan di Tengah Transisi Jabatan
Rizal dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026. Jabatan barunya sebagai kepala kantor wilayah menempatkannya pada posisi strategis di daerah. Namun, pada 4 Februari 2026, namanya justru muncul dalam operasi senyap KPK.
“Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Secara faktual, perkara yang didalami KPK berkaitan dengan periode saat Rizal masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dengan kata lain, penindakan tidak terkait langsung dengan jabatan barunya, melainkan dengan posisi strategis yang sebelumnya ia emban.
Lokasi Penindakan di Dua Wilayah
Selain di Lampung, tim KPK juga bergerak di Jakarta, khususnya di Kantor Pusat DJBC Kementerian Keuangan.
“Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung,” kata Budi.
Beberapa pihak telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang Bukti dan Dugaan Korupsi Impor
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai signifikan. Barang yang diamankan meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta logam mulia.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” ujar Budi.
Penyidik KPK menyebut konstruksi perkara berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta bersama oknum di internal Bea Cukai. Namun, hingga kini jenis barang impor yang menjadi objek dugaan korupsi belum diungkap ke publik.
Status Terperiksa dan Batas Waktu Penentuan
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Pada tahap ini, seluruhnya masih berstatus terperiksa.
Di waktu bersamaan, KPK memastikan pengumuman resmi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai.
