Aliran Dana Ono Surono Didalami KPK dalam Kasus Suap Ijon Bekasi

aliran dana Ono Surono

Sinar Jiwa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana Ono Surono dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan fokus pada hubungan pemberian uang dari kontraktor Sarjan kepada politisi tersebut.

Motif Pemberian Uang Masih Dalam Penelusuran

KPK belum menyimpulkan tujuan pasti dari aliran dana Ono Surono yang diduga berasal dari Sarjan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih mengurai keterkaitan antara pemberi dan penerima.

Masih kami dalami maksud dan tujuan dari pemberian itu untuk apa,” kata Budi pada Senin (6/4/2026).

Dalam praktiknya, penyidik membutuhkan rangkaian keterangan yang saling menguatkan. Hal ini dilakukan agar konstruksi perkara tidak berdiri pada satu sisi saja.

Di sisi lain, KPK juga menelusuri apakah pemberian tersebut memiliki hubungan langsung dengan proyek tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  KPK Tahan Pejabat Bea Cukai BBP Terkait Kasus Korupsi

Yang menjadi sorotan, posisi Ono Surono sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat menambah kompleksitas analisis penyidik terhadap aliran dana tersebut.

Penggeledahan Menguatkan Arah Penyidikan

Sebagai bagian dari pendalaman, KPK telah menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu pada awal April 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti yang relevan dengan dugaan aliran dana.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai,” ujar Budi dalam keterangannya.

Yang patut dicatat, barang-barang tersebut ditemukan di ruang yang berkaitan langsung dengan aktivitas pribadi Ono Surono.

Namun, hingga kini KPK belum memaparkan secara rinci hubungan langsung antara barang bukti tersebut dengan aliran dana yang sedang didalami.

Pemeriksaan Sebelumnya Jadi Bagian Rangkaian

Sebelum penggeledahan, Ono Surono telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Hendri Praja Menangis Saat Ditunjuk Plt Bupati Rejang Lebong

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas. Penyidik mengumpulkan keterangan untuk melihat pola hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam konteks ini, aliran dana Ono Surono tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang lebih besar.

Keterkaitan dengan Kasus Ijon Proyek Bekasi

Pendalaman ini tidak terlepas dari kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

KPK mengungkap bahwa praktik ijon proyek berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dalam periode tersebut, Sarjan diduga rutin memberikan uang kepada Ade melalui perantara.

Total yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Rinciannya, sebesar Rp 9,5 miliar berasal dari Sarjan. Sementara sisanya diduga berasal dari pihak lain.

Dalam kerangka itu, penyidik menelusuri apakah aliran dana Ono Surono memiliki kaitan langsung dengan pola pemberian yang sama.

Baca Juga :  OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman Diam Usai Diperiksa KPK

Jika ditarik lebih jauh, posisi Sarjan sebagai pemberi menjadi titik kunci dalam menghubungkan aliran dana ke berbagai pihak.

Sejauh ini, KPK menegaskan bahwa seluruh proses masih dalam tahap pendalaman dan penguatan bukti.