Pemanggilan Ulang Gus Alex Jadi Sinyal KPK

Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

sinarjiwa.id – Penantian publik atas penetapan tersangka kasus kuota haji tambahan 2024 diwarnai langkah lanjutan KPK. Penyidik memastikan akan memanggil ulang Gus Alex dan Fuad Hasan Masyur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Langkah ini menyusul pemeriksaan maraton eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan auditor BPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Dari proses itu, KPK menguatkan dugaan kerugian negara yang ditaksir menembus Rp1 triliun.

Akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

Di Balik Angka Kerugian

Gus Alex telah dua kali menjalani pemeriksaan. Fuad Hasan Masyur akan diperiksa untuk kedua kalinya. Pemanggilan ulang ini dipandang sebagai fase ketika penyidik merangkai peran individu di balik kebijakan kuota tambahan.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyur ke luar negeri. Penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji Tutup Tahun Tanpa Tersangka
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut bersama Stafsus Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex
Menteri Agama Gus Yaqut (kanan) bersama Stafsus Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada upacara 17 Agustus 2023. Foto: Instagram/@aziz.alex

Kuota dan Polemik

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. DPR melalui Pansus Angket Haji juga menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan yang dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

KPK menegaskan penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dinilai lengkap.***