Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan seluruh insan adhyaksa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan seluruh insan adhyaksa setelah proses hukum yang menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan maaf itu disampaikan Febrie melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026). Ia mengaku menyesalkan kegaduhan yang muncul akibat perkara yang kini tengah berjalan.
“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan,” ujar Febrie.
Selain menyampaikan permohonan maaf, ia menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum. Menurutnya, fakta hukum nantinya akan memberikan penjelasan atas perkara yang kini menjerat dirinya.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” katanya.
Febrie Adriansyah Bantah Tuduhan dan Siap Jalani Proses Hukum
Sementara itu, Febrie mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Menurutnya, alat bukti yang digunakan masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut.
Ia juga menilai penyidik semestinya melakukan gelar perkara atau ekspos secara berulang sebelum menetapkan status tersangka. Meski begitu, ia menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Yang jadi sorotan berikutnya ialah temuan emas seberat 74 kilogram di rumahnya. Namun, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kepemilikan emas tersebut.
Menurutnya, penyidik yang berwenang menjelaskan hasil pemeriksaan terkait barang bukti tersebut, termasuk mengenai pemilik dan tujuan penyimpanannya.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” imbuhnya.
Secara faktual, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dugaan TPPU, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan tiga kasus dugaan korupsi.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
