Penggeledahan rumah Lodewyk Pusung pada dini hari menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung menegaskan tindakan tersebut memiliki dasar hukum, bertujuan mengamankan barang bukti, serta mendukung efektivitas penyidikan yang berlangsung secara serentak di tiga lokasi.
Penggeledahan rumah Lodewyk Pusung pada dini hari menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu menggugat proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung.
Namun, Kejaksaan Agung selaku termohon menilai keberatan terkait waktu penggeledahan tidak memiliki dasar. Jaksa menyampaikan tindakan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kejaksaan Agung, penggeledahan berlangsung berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena itu, penyidik memiliki kewenangan melaksanakan penggeledahan pada dini hari.
Alasan Kejagung Menggelar Penggeledahan Rumah Lodewyk Pusung
Jaksa menjelaskan tujuan utama penggeledahan ialah mengamankan barang bukti. Selain itu, penyidik berupaya mencegah barang bukti hilang, dipindahkan, ataupun dirusak sebelum proses penyitaan berlangsung.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Dengan demikian, penyidik dapat menjaga barang bukti tetap utuh untuk kepentingan pembuktian.
“Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata jaksa saat membacakan jawaban.
Strategi Penyidikan Dilakukan Serentak di Tiga Lokasi
Selain menjelaskan dasar hukum, Kejaksaan Agung mengungkap alasan operasional di balik pelaksanaan penggeledahan. Penyidik menjalankan penggeledahan secara bersamaan di tiga lokasi berbeda.
Dua lokasi lainnya merupakan kediaman pihak lain yang kemudian turut berstatus sebagai tersangka. Sementara itu, penggeledahan serentak dinilai mampu mencegah komunikasi antar-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Menurut jaksa, strategi tersebut menjaga efektivitas penyidikan. Di sisi lain, langkah itu juga mengurangi potensi koordinasi yang dapat menghambat pengumpulan barang bukti.
Penggeledahan Serentak Dinilai Sah Secara Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan penggeledahan serentak merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sah. Dalam praktiknya, langkah tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan efektif serta menghindari kemungkinan pihak-pihak terkait saling berkoordinasi sebelum penyidik menyelesaikan tindakan hukum.
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan Lodewyk Pusung. Persidangan itu sekaligus menjadi forum bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi mengenai keabsahan tindakan penyidikan yang dipersoalkan.
