Penahanan Febrie AdriansyahPenahanan Febrie Adriansyah memicu sorotan DPR dan pakar hukum. Mereka menekankan proses hukum harus adil, transparan, serta tanpa perlakuan istimewa.

Sorotan penahanan Febrie Adriansyah terus berkembang. DPR meminta aparat memastikan seluruh proses hukum berjalan setara tanpa perlakuan khusus bagi mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Perkembangan penahanan Febrie Adriansyah memunculkan perhatian luas dari kalangan legislatif dan pakar hukum. Setelah mantan Jampidsus itu resmi menghuni Rutan KPK, pembahasan bergeser pada kesetaraan perlakuan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kepercayaan masyarakat menjadi taruhan dalam perkara tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menghindari segala bentuk perlakuan istimewa terhadap Febrie.

Menurutnya, setiap orang yang berstatus tersangka memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, seluruh prosedur harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang jabatan.

DPR dan Pakar Hukum Soroti Proses Penahanan

Selain Sahroni, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo juga menyoroti tidak adanya rompi tahanan maupun borgol saat Febrie memasuki Rutan KPK. Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dibanding perlakuan terhadap tersangka korupsi lainnya.

Ia mengingatkan ketidakkonsistenan sejak awal berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Bahkan, ia menilai proses hukum harus mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar justru menilai keputusan menahan Febrie sudah tepat. Menurutnya, langkah tersebut mampu memutus potensi intervensi mengingat posisi strategis yang pernah diemban tersangka.

Lebih jauh, Fickar menyatakan penyidik kemungkinan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Penilaian mengenai kecukupan alat bukti, menurutnya, merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum.

Dengan kata lain, perdebatan kini tidak lagi berfokus pada penahanan semata, melainkan pada konsistensi aparat dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum sepanjang proses perkara berlangsung.