aset tambang Samin Tanaset tambang Samin Tan

Sinar Jiwa – Samin Tan kembali menjadi tersangka dalam kasus Samin Tan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya yang panjang.

Nama Samin Tan bukan sosok baru dalam catatan hukum di Indonesia. Ia pernah muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2011. Saat itu, ia menempati posisi ke-28 dengan kekayaan mencapai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Namun, perjalanan hukumnya mulai mencuat pada 2019. Kala itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya terkait dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Perjalanan Kasus dari KPK hingga Buron

Pada tahap awal, Samin Tan beberapa kali diperiksa oleh KPK. Namun, situasi berubah ketika ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Status buron ini berlangsung hampir satu tahun.

Dalam perkembangan selanjutnya, ia akhirnya berhasil ditangkap. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap senilai Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Samin Tan disebut sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang memberikan suap Rp 5 miliar,”

Vonis Pengadilan yang Berbalik

Kasus tersebut berlanjut ke persidangan. Jaksa KPK menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, putusan pengadilan justru berbeda. Pada 2021, majelis hakim memvonis bebas Samin Tan.

Hakim menilai ia tidak terbukti memberikan suap. Dalam pertimbangan, ia justru disebut sebagai pihak yang menjadi korban pemerasan.

Putusan bebas itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2022. Pada titik ini, status hukumnya berubah dari terdakwa menjadi bebas secara hukum.

Kasus Baru di Kejaksaan Agung

Bertahun-tahun setelah putusan bebas, nama Samin Tan kembali muncul dalam perkara berbeda. Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan.

Ia disebut sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tersebut diketahui telah dicabut izinnya pada 2017.

Namun dalam praktiknya, aktivitas pertambangan diduga tetap berlangsung hingga 2025.

PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan 2025,”

Penyidik menyebut kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Selain itu, terdapat dugaan kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Akibatnya, aktivitas tersebut diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Langkah Penyidikan dan Penahanan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.

Lokasi penggeledahan mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung di beberapa daerah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan penahanan terhadap Samin Tan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, tim auditor dari BPKP masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Bersamaan dengan itu, penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap aset milik Samin Tan serta perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.