sinarjiwa.id – Memasuki awal 2026, harapan kembali menggantung di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencairan gaji ke-13, yang selama ini menjadi penyangga penting kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resminya.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun, terpisah dari gaji bulanan dan THR, dengan dasar hukum peraturan pemerintah yang berlaku.
Berbeda dengan THR yang dikaitkan dengan hari besar keagamaan, gaji ke-13 diarahkan untuk menjawab kebutuhan spesifik di pertengahan tahun. Momentum ini kerap bertepatan dengan biaya masuk sekolah, perlengkapan pendidikan, serta kebutuhan keluarga lainnya.
Siapa yang Menerima
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS dan CPNS golongan I sampai IV, PPPK aktif, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN tertentu di BLU, PTN, dan lembaga penyiaran publik. Pemerintah menetapkan kelompok ini untuk memastikan pemerataan manfaat kebijakan.
Komponen yang dibayarkan umumnya mencakup 100 persen gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai jabatan dan golongan. Skema ini bersifat noncicilan dan dibayarkan penuh.
Perkiraan Jadwal
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 pada tahun lalu dilakukan pada Juni hingga Juli. Pola tersebut menjadi rujukan utama untuk memproyeksikan pencairan 2026, meski hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah.
Pemerintah biasanya menetapkan aturan teknis pada Mei, dilanjutkan proses administrasi pada Juni. Penyesuaian waktu bisa terjadi di daerah, mengikuti kesiapan sistem pembayaran masing-masing instansi.
Besaran Gaji
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 ASN aktif berkisar Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta. Pensiunan PNS menerima Rp1,74 juta sampai Rp4,95 juta. PPPK memperoleh Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta sesuai golongan.
Informasi resmi terkait jadwal dan besaran gaji ke-13 ASN 2026 akan diumumkan melalui Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta instansi masing-masing. Pemantauan kanal resmi menjadi langkah paling aman bagi ASN. (*)
