Komisi V DPR mengkritik penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai satu-satunya tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Pimpinan komisi menilai kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab, sebab laporan KNKT mengungkap persoalan sistemik.
Komisi V DPR Soroti Penyebab Selain Kelalaian Masinis
Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan menghormati keputusan aparat yang menetapkan masinis sebagai satu-satunya tersangka. Namun, ia menilai perkara ini tidak bisa dipandang dari satu sisi saja. “Namun demikian kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan ini terjadi,” ujar Lasarus saat dihubungi, Rabu (30/9).
Merujuk laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Lasarus menyebut ada penyebab lain berupa sistem sinyal yang tidak terintegrasi hingga alat komunikasi yang tidak memadai. “Kalau kita lihat laporan KNKT secara lengkap ada penyebab lain termasuk sistem sinyal yang tidak terintegrasi,” katanya.
Syaiful Huda: Masinis Bukan Kambing Hitam
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai masinis tidak boleh dijadikan kambing hitam dalam insiden di Bekasi Timur. Menurutnya, ada kelalaian manajemen yang turut berperan. Huda menyinggung temuan KNKT yang membeberkan enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya sistem komunikasi darurat.
Menurut Huda, temuan tersebut membuktikan kegagalan sistemik yang melibatkan PT KAI selaku operator dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator. Ia mempertanyakan beban yang dipikulkan kepada masinis. “Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” katanya.
Dasar Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan AN (37) sebagai tersangka pada Selasa (29/9). Penyidik menyimpulkan, berdasarkan analisis data logger, pengereman darurat baru dilakukan saat kereta berjarak 263 meter dan seharusnya bisa dilakukan lebih awal. AN dijerat pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur. Berawal dari taksi Green SM yang mogok di perlintasan sebidang, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat, lalu ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menewaskan belasan orang.
Kritik dari Senayan ini menambah sorotan agar pengusutan tidak berhenti pada satu orang. Sistem sinyal, komunikasi darurat, dan pelatihan masinis kini menjadi isu yang dipersoalkan para pimpinan Komisi V.
