Menhub Dudy PurwagandhiMenhub Dudy Purwagandhi menyatakan Kemenhub mengikuti proses hukum kasus masinis KA Argo Bromo, KAI beri pendampingan, dan rekomendasi KNKT dijalankan.

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan Kementerian Perhubungan akan mengikuti proses hukum terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang telah menjadi tersangka. Ia menyampaikan hal itu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9), sekaligus memastikan rekomendasi KNKT akan dijalankan.

Menhub Dudy Purwagandhi Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Sehari setelah Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka, Kemenhub buka suara. Dudy menyebut pihaknya tidak akan mencampuri kerja aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” kata Dudy.

Pendampingan Hukum dari KAI untuk Masinis

Terkait status hukum AN, Menhub menjelaskan bahwa pendampingan menjadi tanggung jawab PT KAI. Alasannya, masinis tersebut merupakan pegawai perusahaan operator kereta api itu. “Kalau pendampingan hukum kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan,” ujarnya.

Penyelidikan KNKT dan Kepolisian Berjalan Sesuai Ranah

Menurut Dudy, penyelidikan peristiwa ini dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berfokus pada sisi kecelakaan, sedangkan kepolisian menangani sisi pidana. “Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak,” katanya.

Rekomendasi KNKT Wajib Dijalankan Kemenhub dan KAI

Dudy juga menyatakan Kemenhub akan menjalankan rekomendasi yang diberikan KNKT setelah kecelakaan tersebut. Komitmen itu berlaku bagi kementerian sebagai regulator maupun KAI sebagai operator. “Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan,” tuturnya.

Latar Belakang Penetapan Tersangka AN

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah menganalisis data logger kereta. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat saat kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan. Tersangka dijerat sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Senin (27/4) malam di Stasiun Bekasi Timur. Tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL tujuan Cikarang yang berhenti darurat menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.

Dengan sikap tersebut, Kemenhub memilih tidak mengintervensi proses pidana sambil menjanjikan tindak lanjut atas temuan KNKT. Publik kini menantikan bagaimana rekomendasi keselamatan itu diwujudkan oleh kementerian dan KAI.