Masinis Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) resmi menjadi tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan itu diumumkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Selasa (29/9) setelah penyidik menganalisis data logger kereta.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menyampaikan bahwa penyidik hanya menetapkan satu tersangka dalam perkara ini. “Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun,” kata Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9). Ia menegaskan bahwa AN adalah masinis KA Argo Bromo Anggrek yang bertugas saat kecelakaan terjadi.
Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Setelah Data Logger Dianalisis
Dalam proses penyidikan, polisi menganalisis data logger, yaitu perangkat elektronik yang berfungsi sebagai kotak hitam atau black box kereta. Alat ini merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan, sehingga menjadi rujukan utama untuk menelusuri urutan peristiwa sebelum tabrakan terjadi.
Rem Darurat Baru Dilakukan pada Jarak 263 Meter
Dari data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat ketika kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tabrakan. Ia merinci waktu tindakan tersebut secara presisi.
“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” ujarnya.
Penyidik pun berkesimpulan bahwa pengereman itu seharusnya bisa dilakukan lebih awal. “Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” sambung Anom.
Pasal dan Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman yang membayangi AN berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.
Kronologi Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
Kecelakaan terjadi pada Senin (27/4) malam. Insiden bermula dari mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan, lalu mobil tersebut dihantam KRL yang melintas.
Imbas kejadian pertama itu, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Saat sedang berhenti, rangkaian tersebut justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Gerbong paling belakang yang dikhususkan bagi perempuan ringsek dan merenggut belasan nyawa.
Penetapan AN sebagai tersangka menandai babak baru pengusutan kecelakaan Bekasi Timur. Polisi bertumpu pada rekaman data logger untuk menilai kecepatan reaksi masinis, sementara proses hukum masih akan berjalan.
