Korlantas Polri Perkenalkan ETLE Handheld Baru dengan Fitur Cetak Instan

ETLE handheld baru

Sinar Jiwa – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan perangkat tilang elektronik terbaru berupa ETLE handheld baru yang dapat digunakan petugas di lapangan hanya dengan memotret pelanggar menggunakan perangkat portabel. Teknologi ini disebut sudah terintegrasi dengan sistem cetak instan, sehingga bukti pelanggaran bisa langsung diberikan kepada pengendara di lokasi kejadian.

Perangkat ETLE handheld ini didistribusikan dengan spesifikasi yang diklaim lebih canggih dibanding generasi sebelumnya. Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, perangkat portabel ini dirancang untuk menutup celah pelanggaran yang selama ini tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis yang terpasang permanen.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menyebut penggunaan perangkat handheld ini akan mempercepat proses administrasi tilang di lapangan. Ia menilai sistem lama masih membutuhkan waktu lebih lama karena belum mendukung pencetakan langsung.

ETLE Handheld Baru Bisa Cetak Bukti Tilang Langsung di Lokasi

Brigjen Pol Faizal menjelaskan, perangkat ETLE handheld terbaru kini sudah dilengkapi sistem print out yang memungkinkan petugas mencetak bukti pelanggaran secara langsung. Bukti tersebut juga sudah disertai barcode yang mempermudah proses administrasi dan verifikasi.

ETLE handheld yang kita bawa ini spesifikasinya beda dengan yang ada sekarang. Ini sudah bisa langsung print out. Jadi, misalnya ada pelanggaran, petugas bisa langsung cetak dan di sana sudah ada barcode-nya. Kalau yang lama kan belum ada, jadi prosesnya agak lama. Kalau ini bisa langsung ditempel, ini jauh lebih bagus lagi,” ujar Brigjen Pol Faizal.

ETLE Handheld Barcode fitur cetak instan dan barcode
ETLE Handheld Barcode fitur cetak instan dan barcode, mencetak bukti tilang langsung di lokasi pelanggaran.

Menurutnya, perbedaan paling mencolok ada pada efisiensi waktu. Jika sebelumnya petugas harus melakukan proses lanjutan yang lebih panjang, sistem terbaru memungkinkan proses penindakan berlangsung lebih cepat dan hasilnya dapat diterima langsung oleh pengendara.

Pada praktiknya, bukti pelanggaran yang dicetak di lokasi juga dinilai meningkatkan transparansi karena pengendara bisa melihat data pelanggaran yang terekam secara langsung.

Perangkat Portabel Ini Menutup Celah di Area Tanpa Kamera ETLE Statis

Korlantas Polri menilai ETLE handheld baru diperlukan karena keberadaan kamera ETLE statis sudah banyak diketahui masyarakat. Dalam kondisi tersebut, pengendara kerap menyesuaikan perilaku hanya ketika berada di titik kamera, sementara pelanggaran bisa terjadi di area lain yang tidak terpantau.

Di sisi lain, ETLE handheld bersifat dinamis karena dibawa langsung oleh petugas. Artinya, alat ini bisa digunakan berpindah-pindah sesuai kebutuhan di lapangan, termasuk pada ruas jalan atau wilayah yang belum memiliki kamera permanen.

Faizal menyebut, perangkat handheld menjadi pengimbang sistem statis. Ia menegaskan bahwa sifat mobile dari alat ini membuat penindakan lebih efektif karena pengendara tidak bisa lagi menghindari pengawasan hanya dengan menghafal titik kamera.

Statis itu di situ saja, dan masyarakat sudah tahu ada kamera di sana. Maka handheld ini mainnya lebih dinamis. Bahkan ini jauh lebih efektif karena sifatnya yang portabel,” katanya.

Sistem Terintegrasi Dinilai Mengurangi Potensi Praktik Transaksional

Selain aspek kecepatan, Faizal juga menyoroti manfaat sistem berbasis data dalam menekan potensi praktik transaksional di lapangan. Ia menyatakan seluruh proses penindakan harus terekam valid karena sistem menggunakan data yang akurat dan tidak bisa dimanipulasi.

Yang penting bagi saya adalah tidak ada lagi hal-hal yang bersifat transaksional di lapangan. Semuanya harus terekam secara valid karena sistem ini menggunakan data yang akurat dan tidak bisa dimanipulasi,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Korlantas Polri menyatakan distribusi ETLE handheld baru ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem penindakan pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Dengan pembaruan perangkat tersebut, proses tilang elektronik diharapkan semakin cepat, transparan, dan terukur dalam administrasi.