Sinar Jiwa – Nadiem Makarim mengaku patah hati setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyebut tuntutan tersebut menjadi momen paling mengecewakan dalam hidupnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.
Usai persidangan, Nadiem tampil dengan nada emosional saat menyampaikan tanggapannya kepada publik. Ia mengaku tidak memahami alasan tuntutan terhadap dirinya dinilai sangat berat.
Nadiem Makarim Merasa Pengabdiannya Tidak Dihargai
Nadiem mengatakan dirinya telah mengabdikan hampir satu dekade hidupnya untuk negara. Karena itu, ia merasa terpukul ketika jaksa tetap menuntut hukuman berat terhadap dirinya.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ujar Nadiem.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan justru meninggalkan luka emosional mendalam. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan pengabdiannya selama berada di pemerintahan.
Tak hanya itu, Nadiem juga mengaku bingung dengan besarnya tuntutan pidana yang diterimanya. Ia bahkan membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan sejumlah perkara pidana lain.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.
Dalam konteks tersebut, Nadiem mengaku sempat berharap mendapatkan tuntutan bebas. Menurutnya, jalannya persidangan menunjukkan dirinya tidak bersalah dalam proyek pengadaan Chromebook.
Tuntutan Uang Pengganti Jadi Beban Psikologis
Selain hukuman penjara, Nadiem juga menyoroti tuntutan uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Ia menyebut angka tersebut menjadi hal paling menyakitkan dalam perkara yang menjeratnya.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Total kewajiban yang dibebankan kepada Nadiem mencapai Rp5,680 triliun.
Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki harta sebesar yang dituduhkan dalam persidangan. Ia juga mengaku khawatir tuntutan itu akan membuat dirinya mendekam di penjara lebih lama.
“Tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar,” ujar dia.
Menurut jaksa, uang pengganti tersebut berasal dari harta kekayaan yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Nadiem Tetap Mengaku Tidak Menyesal Masuk Pemerintahan
Meski menghadapi tuntutan berat, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah masuk ke pemerintahan. Ia menyebut keputusan tersebut diambil demi masa depan pendidikan Indonesia.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting,” ucapnya.
Pada saat yang sama, Nadiem menilai proses hukum terhadap dirinya menjadi pengalaman yang sangat menyakitkan secara pribadi. Ia mengaku tidak pernah membayangkan pengabdiannya berujung pada tuntutan pidana berat.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menegaskan tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Jaksa menyebut konstruksi perkara berasal dari keterangan saksi, dokumen audit, bukti elektronik, hingga hasil forensik telepon seluler.
Jaksa juga menilai proyek pengadaan Chromebook berdampak terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.
